Pelaksanaan Perpajakan dan Pemanfataan Pajak di Kadipaten Mangkunegaran 1917-1942



Pelaksanaan sistem perpajakan yang diterapkan antara kurun waktu 1917-1942 telah mengalami perubahan-perubahan walaupun tidak menyeluruh seperti yang telah dilaksanakan di Kadipaten Mangkunegaran pada masa awal berdirinya. Hal ini terjadi karena adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh para penguasa Kadipaten Mangkunegaran berkenaan dengan pengaturan pajak yang lebih rapi. Ketika Mangkunegara IV sebagai penguasa Mangkunegaran, maka tanah-tanah apanage yang dulu diberikan kepada para sentana dan narapraja ditarik kembali dan dikuasai secara langsung oleh Kadipaten Mangkunegaran. Para pemegang apanage yang pernah dikuasai setiap bulannya. Perubahan ini kemudian dilanjutkan masa Mangkunegara VI dan VII dengan melakukan pembaharuan perekonomian khususnya kebijaksanaan dibidang pajak. Karena pajak sebagai salah satu sumber pendapatan yang berfungsi untuk menopang eksistensi Kadipaten Mangkunegaran.

Pemberlakuan jenis pajak-pajak baru di wilayah Kadipaten Mangkunegaran sebagai akibat dari penarikan tanah apanage oleh Kadipaten Mangkunegaran dan adanya reorganisasi agrarian. Peraturan ini pada tahun 1917 berlaku di daerah Kadipaten Mangkunegaran. Disitu juga diatur mengenai tanah-tanah mana yang menjadi hak para kepala desa, dan tanah-tanah yang menjadi hak dari bekel yang telah meletakkan jabatan, dan tanah-tanah yang disediakan untuk penduduk desa yang akan menggunakan tanah itu untuk tanah pertanian. Norma yang digunakan ialah bahwa tanah bagi seorang kuli tidak boleh kurang dari setengah bau.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Kadipaten Mangkunegaran masa tahun 1917-1942 antara lain: Pajak Tanah (Landrente), Pajak Tanah dalam Kota (Verponding), Pajak Tanah yang Digunakan Orang Asing, Pajak Penghasilan (Inkomstenbelasting), Pajak Kereta, Pajak Kendaraan, Pajak Pertunjukkan (Vermakelikheidbelasting), Pajak Mercon (Vuurwerkbelasting), Pajak Krisis, dan Pajak Minuman Keras. Pajak-pajak yang diberlakukan tersebut diatas selali mengalami perubahan-perubahan baik dalam subyek pajak, obyek pajak, administrasi pajak, sanksi pajak, dan pengurangan pajak disesuaikan dengan keadaan perekonomian yang sedang berlangsung.

Dibentuknya inspektur pajak Martanimpuna merupakan salah satu kebijaksanaan bagi pengaturan pajak yang lebih rapi. Keberadaan inspektur pajak ini sebagai pengganti bekel yang sebelumnya bertugas menarik pajak dari rakyat Mangkunegaran. Pembentukan inspektur pajak Martanimpuna telah dimulai pada masa pemerintahan Mangkunegara V yang kemudian disempurnakan lagi pada pemerintahan Mangkunegara VI yaitu dalam pranatan tanggal 27 Maret 1914 Nomor 5/Q yang kemudian setelah diadakan penataan dalam pemerintahan Kadipaten Mangkunegaran (Mangkunegara VII) diundangkan dalam Rijksblad tahun 1917 tentang tugas menarik pajak di wilayah Kadipaten Mangkunegaran. Dijelaskan bahwa yang berhak menerima pajak bumi dan sebagainya dari rakyat adalah Mantri Martanimpuna yang paling tidak setiap bulan sekali dan pada hari yang telah ditentukan datang ke desa. Mantra Martanimpuna diangkat dan diberhentikn oleh Mangkunegara serta ditempatkan di wilayah yang telah ditetapkan di bawah pengawasan Panewu Gunung. Mantra Martanimpuna hanya dibolehkan memungut pajak yang telah diberlakukan di wilayah Mangkunegaran.

Adanya pembaharuan dalam keuangan dan birokrasi pemerintahan, maka di Mangkunegaran banyak dilakukan pembangunan-pembangunan yang paling menonjol adalah pembangunan bangunan irigasi, jalan dan jembatan selain untuk kepentingan istana juga ditujukan untuk menembus daerah-daerah yang terisolasi. Sementara itu pembangunan pendidikan berupa pendirian sekolah-sekolah desa, sekolah HIS Siswo, Sisworini dan sebagainya merupakan suatu usaha untuk membawa rakyatnya pada kemajuan. Walaupun pemanfaatan sumber pajak memberikan sumbangan terhadap kesejahteraan penduduk, tetapi bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi kesejahteraan penduduk. Banyak faktor yang mempengaruhi kesejahteraan tersebut, disamping peningkatan produksi dan pendapatan, juga tinggi rendahnya angka pertambahan penduduk, kondisi ekonomi makro, beban pajak serta pengeluaran-pengeluaran lainnya, semuanya dapat saling berkaitan untuk menentukan tingkat kesejahteraan penduduk. Angka pertambahan penduduk Mangkunegaran antara tahun 1920-1930 merupakan indikasi terjadinya penurunan tingkat kesejahteraan penduduk. Presentase pertambahan penduduk Mangkunegaran sangat tinggi, dan melebihi pertambahan untuk Jawa dan Madura. Tingkat kesejahteraan penduduk makin menurun akibat terjadinya krisis ekonomi yang melanda dunia pada sekitar tahun 1930-an. Krisis ekonomi ini menyebabkan menurunnya harga bahan pangan, seperti pada dan palawija. Disamping itu, upah buruh dan sewa tanah dari perusahaan perkebunan yang diterima oleh penduduk juga menurun karena mundurnya perkebunan. Keadaan ini lebih diperburuk lagi dengan beban pajak yang harus dipikul oleh penduduk. Meskipun produksi pangan tetap melimpah, tetapi dengan jatuhnya harga akibat krisis ekonomi menyebabkan penduduk kesulitan untuk memperoleh uang, sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya.



*merupakan kesimpulan dari skripsi karya Okti Indriyani Prihatin dengan judul “Pelaksanaan Perpajakan dan Pemanfataan Pajak di Kadipaten Mangkunegaran 1917-1942” tahun 2008. Yogyakarta: UNY.

Komentar