Pelaksanaan
sistem perpajakan yang diterapkan antara kurun waktu 1917-1942 telah mengalami
perubahan-perubahan walaupun tidak menyeluruh seperti yang telah dilaksanakan
di Kadipaten Mangkunegaran pada masa awal berdirinya. Hal ini terjadi karena
adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh para penguasa Kadipaten
Mangkunegaran berkenaan dengan pengaturan pajak yang lebih rapi. Ketika
Mangkunegara IV sebagai penguasa Mangkunegaran, maka tanah-tanah apanage yang dulu diberikan kepada para sentana dan narapraja ditarik kembali dan dikuasai secara langsung oleh
Kadipaten Mangkunegaran. Para pemegang apanage
yang pernah dikuasai setiap bulannya. Perubahan ini kemudian dilanjutkan masa
Mangkunegara VI dan VII dengan melakukan pembaharuan perekonomian khususnya
kebijaksanaan dibidang pajak. Karena pajak sebagai salah satu sumber pendapatan
yang berfungsi untuk menopang eksistensi Kadipaten Mangkunegaran.
Pemberlakuan
jenis pajak-pajak baru di wilayah Kadipaten Mangkunegaran sebagai akibat dari
penarikan tanah apanage oleh
Kadipaten Mangkunegaran dan adanya reorganisasi agrarian. Peraturan ini pada
tahun 1917 berlaku di daerah Kadipaten Mangkunegaran. Disitu juga diatur
mengenai tanah-tanah mana yang menjadi hak para kepala desa, dan tanah-tanah
yang menjadi hak dari bekel yang
telah meletakkan jabatan, dan tanah-tanah yang disediakan untuk penduduk desa
yang akan menggunakan tanah itu untuk tanah pertanian. Norma yang digunakan
ialah bahwa tanah bagi seorang kuli tidak boleh kurang dari setengah bau.
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Kadipaten Mangkunegaran masa tahun 1917-1942 antara lain:
Pajak Tanah (Landrente), Pajak Tanah
dalam Kota (Verponding), Pajak Tanah
yang Digunakan Orang Asing, Pajak Penghasilan (Inkomstenbelasting), Pajak Kereta, Pajak Kendaraan, Pajak
Pertunjukkan (Vermakelikheidbelasting),
Pajak Mercon (Vuurwerkbelasting),
Pajak Krisis, dan Pajak Minuman Keras. Pajak-pajak yang diberlakukan tersebut
diatas selali mengalami perubahan-perubahan baik dalam subyek pajak, obyek
pajak, administrasi pajak, sanksi pajak, dan pengurangan pajak disesuaikan
dengan keadaan perekonomian yang sedang berlangsung.
Dibentuknya
inspektur pajak Martanimpuna
merupakan salah satu kebijaksanaan bagi pengaturan pajak yang lebih rapi.
Keberadaan inspektur pajak ini sebagai pengganti bekel yang sebelumnya bertugas menarik pajak dari rakyat
Mangkunegaran. Pembentukan inspektur pajak Martanimpuna
telah dimulai pada masa pemerintahan Mangkunegara V yang kemudian disempurnakan
lagi pada pemerintahan Mangkunegara VI yaitu dalam pranatan tanggal 27 Maret
1914 Nomor 5/Q yang kemudian setelah diadakan penataan dalam pemerintahan
Kadipaten Mangkunegaran (Mangkunegara VII) diundangkan dalam Rijksblad tahun 1917 tentang tugas
menarik pajak di wilayah Kadipaten Mangkunegaran. Dijelaskan bahwa yang berhak
menerima pajak bumi dan sebagainya dari rakyat adalah Mantri Martanimpuna yang
paling tidak setiap bulan sekali dan pada hari yang telah ditentukan datang ke
desa. Mantra Martanimpuna diangkat
dan diberhentikn oleh Mangkunegara serta ditempatkan di wilayah yang telah
ditetapkan di bawah pengawasan Panewu
Gunung. Mantra Martanimpuna hanya
dibolehkan memungut pajak yang telah diberlakukan di wilayah Mangkunegaran.
Adanya
pembaharuan dalam keuangan dan birokrasi pemerintahan, maka di Mangkunegaran
banyak dilakukan pembangunan-pembangunan yang paling menonjol adalah
pembangunan bangunan irigasi, jalan dan jembatan selain untuk kepentingan
istana juga ditujukan untuk menembus daerah-daerah yang terisolasi. Sementara
itu pembangunan pendidikan berupa pendirian sekolah-sekolah desa, sekolah HIS
Siswo, Sisworini dan sebagainya merupakan suatu usaha untuk membawa rakyatnya
pada kemajuan. Walaupun pemanfaatan sumber pajak memberikan sumbangan terhadap
kesejahteraan penduduk, tetapi bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi
kesejahteraan penduduk. Banyak faktor yang mempengaruhi kesejahteraan tersebut,
disamping peningkatan produksi dan pendapatan, juga tinggi rendahnya angka
pertambahan penduduk, kondisi ekonomi makro, beban pajak serta
pengeluaran-pengeluaran lainnya, semuanya dapat saling berkaitan untuk
menentukan tingkat kesejahteraan penduduk. Angka pertambahan penduduk
Mangkunegaran antara tahun 1920-1930 merupakan indikasi terjadinya penurunan
tingkat kesejahteraan penduduk. Presentase pertambahan penduduk Mangkunegaran
sangat tinggi, dan melebihi pertambahan untuk Jawa dan Madura. Tingkat
kesejahteraan penduduk makin menurun akibat terjadinya krisis ekonomi yang
melanda dunia pada sekitar tahun 1930-an. Krisis ekonomi ini menyebabkan
menurunnya harga bahan pangan, seperti pada dan palawija. Disamping itu, upah
buruh dan sewa tanah dari perusahaan perkebunan yang diterima oleh penduduk
juga menurun karena mundurnya perkebunan. Keadaan ini lebih diperburuk lagi
dengan beban pajak yang harus dipikul oleh penduduk. Meskipun produksi pangan
tetap melimpah, tetapi dengan jatuhnya harga akibat krisis ekonomi menyebabkan
penduduk kesulitan untuk memperoleh uang, sehingga tidak dapat mencukupi
kebutuhannya.
*merupakan
kesimpulan dari skripsi karya Okti Indriyani Prihatin dengan judul “Pelaksanaan
Perpajakan dan Pemanfataan Pajak di Kadipaten Mangkunegaran 1917-1942” tahun
2008. Yogyakarta: UNY.
Komentar
Posting Komentar