Kebijakan Mangkunegara VII Terhadap Pegadaian di Mangkunegaran (1942-1945)



Kedatangan pendudukan Jepang di Indonesia, yakni demi kepentingan perang yang sedang dilakukan sehingga pendudukan Jepang menguras seluruh kekayaan yang ada di Indonesia untuk kepentingan pembiayaan perang, bukan tujuan Asia Timur Raya yang pada waktu itu didengungkan di seluruh wilayah jajahan militer Jepang termasuk di wilayah Indonesia.

Jepang mengeluarkan berbagai peraturan yang bisa dikatakan sangatlah tidak manusiawi, sehingga menimbulkan penderitaan bagi masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Mangkunegaran. Kehidupan ekonomi yang normal berubah menjadi keadaan ekonomi perang. Sejalan dengan hal itu pendudukan Jepang mengambil alih semua kegiatan dan pengendalian ekonomi. Dapat terlihat dari harta-harta yang tadinya merupakan miliki pemerintah Hindia Belanda diambil alih secara paksa oleh Jepang dan menjadi hak milik militer Jepang demi kepentingan perang.

Hal ini tidak terkecuali dengan barang-barang yang berharga baik yang disimpan di bank-bank maupun lembaga perkreditan dan pegadaian, semuanya menjadi hak milik militer Jepang. Barang-barang yang disita tersebut demi pembiayaan perang, sehingga banyak lembaga-lembaga keuangan yang tidak bisa berfungsi sebagaimana fungsi akibat dikurasnya modal mereka oleh militer Jepang kemudian menjadi bangkrut, belum lagi ditambah dengan laju inflasi yang tinggi sehingga membuat daya jual terhadap masyarakat Mangkunegaran menjadi rendah. Masyarakat Mangkunegaran sendiri merupakan masyarakat yang memiliki mata pencaharian dari pertanian, sehingga dengan adanya pertambahan harga-harga barang kebutuhan yang tinggi membuat masyarakat menderita.

Adanya laju inflasi yang tinggi serta daya beli masyarakat yang kurang, membuat masyarakat berbondong-bondong ke lembaga penjamin atau lembaga pemberi kredit untuk mendapatkan pembiayaan demi kebutuhan hidup. Pegadaian merupakan salah satu lmbaga pemberi kredit, dimana masyarakat hanya perlu menggadaikan harta benda mereka kemudian diberkan harga yang pantas untuk barang berharga yang digadai. Biasanya masyarakat menggadaikan barang-barang seperti emas, berlian, kain ataupun tanah.

Kebanyakan barang-barang yang ada di pegadaian tidak luput dari tindakan perampasan dari pendudukan Jepang demi kepentingan perang. Pedagaian yang ada di wilayah Mangkunegaran merupakan pegadaian pemerintah. Pada saat itu pegadaian Mangkunegaran merupakan pegadaian yang langsung ditangani oleh Mangkunegara VII, sehingga pengeloaan keuangan harus seizin dari Mangkunegara VII. Adanya lembaga pedagaian pemerintah ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak dari adanya pemerasan dan penipuan yang seringkali dilakukan pemborong pegadaian China, hal ini disebabkan tingkat bunga yang dikenakan memberatkan masyarakat yang ingin menggadaikan barang-barang berharga yakni sebesar dua kali lipat.

Pedagaian Mangkunegaran sendiri tidak terlepas dari berbagai masalah yang berasal dari lingkungan intern lembaga tersebut. Misalnya saja adanya pemogokan yang dilakukan oleh para pegawai yang menghendaki adanya kenaikan atas upah mereka yang dinilai sangat tidak menyesuaikan keadaan yang berlangsung dimana harga-harga barang tinggi. Pegadaian Mangkunegaran juga mengalami kemorosotan dalam pengelolaan cash flow yang lambat.

Kedatangan pendudukan Jepang ke Indonesia memberikan banyak penderitaan bagi masyarakat Indonesia, dimana kemiskinan tumbuh subur dan berkembang yang diakibatkan adanya laju inflasi yang meningkat, daya beli masyarakat yang rendah akibat upah yang tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sehingga kemudian memunculkan berbagai masalah seiring dengan keadaan sosial ekonomi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan kelas bawah.

Perampokan, pencurian maupun penggedoran merupakan dampak dari tingakt kemapanan masyarakat yang rendah dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari serta status stratifikasi masyarakat yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.



*merupakan kesimpulan dari skripsi karya Rihar Ria Adriani Sudarsono dengan judul “Kebijakan Mangkunegara VII Terhadap Pegadaian di Mangkunegaran (1942-1945)” tahun 2009. Yogyakarta: UNY.



Komentar