Kedatangan
pendudukan Jepang di Indonesia, yakni demi kepentingan perang yang sedang
dilakukan sehingga pendudukan Jepang menguras seluruh kekayaan yang ada di
Indonesia untuk kepentingan pembiayaan perang, bukan tujuan Asia Timur Raya
yang pada waktu itu didengungkan di seluruh wilayah jajahan militer Jepang
termasuk di wilayah Indonesia.
Jepang
mengeluarkan berbagai peraturan yang bisa dikatakan sangatlah tidak manusiawi,
sehingga menimbulkan penderitaan bagi masyarakat Indonesia dan khususnya
masyarakat Mangkunegaran. Kehidupan ekonomi yang normal berubah menjadi keadaan
ekonomi perang. Sejalan dengan hal itu pendudukan Jepang mengambil alih semua
kegiatan dan pengendalian ekonomi. Dapat terlihat dari harta-harta yang tadinya
merupakan miliki pemerintah Hindia Belanda diambil alih secara paksa oleh
Jepang dan menjadi hak milik militer Jepang demi kepentingan perang.
Hal
ini tidak terkecuali dengan barang-barang yang berharga baik yang disimpan di
bank-bank maupun lembaga perkreditan dan pegadaian, semuanya menjadi hak milik
militer Jepang. Barang-barang yang disita tersebut demi pembiayaan perang,
sehingga banyak lembaga-lembaga keuangan yang tidak bisa berfungsi sebagaimana
fungsi akibat dikurasnya modal mereka oleh militer Jepang kemudian menjadi
bangkrut, belum lagi ditambah dengan laju inflasi yang tinggi sehingga membuat
daya jual terhadap masyarakat Mangkunegaran menjadi rendah. Masyarakat
Mangkunegaran sendiri merupakan masyarakat yang memiliki mata pencaharian dari
pertanian, sehingga dengan adanya pertambahan harga-harga barang kebutuhan yang
tinggi membuat masyarakat menderita.
Adanya
laju inflasi yang tinggi serta daya beli masyarakat yang kurang, membuat
masyarakat berbondong-bondong ke lembaga penjamin atau lembaga pemberi kredit
untuk mendapatkan pembiayaan demi kebutuhan hidup. Pegadaian merupakan salah
satu lmbaga pemberi kredit, dimana masyarakat hanya perlu menggadaikan harta
benda mereka kemudian diberkan harga yang pantas untuk barang berharga yang
digadai. Biasanya masyarakat menggadaikan barang-barang seperti emas, berlian,
kain ataupun tanah.
Kebanyakan
barang-barang yang ada di pegadaian tidak luput dari tindakan perampasan dari
pendudukan Jepang demi kepentingan perang. Pedagaian yang ada di wilayah
Mangkunegaran merupakan pegadaian pemerintah. Pada saat itu pegadaian
Mangkunegaran merupakan pegadaian yang langsung ditangani oleh Mangkunegara
VII, sehingga pengeloaan keuangan harus seizin dari Mangkunegara VII. Adanya
lembaga pedagaian pemerintah ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak dari
adanya pemerasan dan penipuan yang seringkali dilakukan pemborong pegadaian
China, hal ini disebabkan tingkat bunga yang dikenakan memberatkan masyarakat
yang ingin menggadaikan barang-barang berharga yakni sebesar dua kali lipat.
Pedagaian
Mangkunegaran sendiri tidak terlepas dari berbagai masalah yang berasal dari
lingkungan intern lembaga tersebut. Misalnya saja adanya pemogokan yang
dilakukan oleh para pegawai yang menghendaki adanya kenaikan atas upah mereka
yang dinilai sangat tidak menyesuaikan keadaan yang berlangsung dimana
harga-harga barang tinggi. Pegadaian Mangkunegaran juga mengalami kemorosotan
dalam pengelolaan cash flow yang
lambat.
Kedatangan
pendudukan Jepang ke Indonesia memberikan banyak penderitaan bagi masyarakat
Indonesia, dimana kemiskinan tumbuh subur dan berkembang yang diakibatkan
adanya laju inflasi yang meningkat, daya beli masyarakat yang rendah akibat
upah yang tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sehingga
kemudian memunculkan berbagai masalah seiring dengan keadaan sosial ekonomi
yang tidak menguntungkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan kelas
bawah.
Perampokan,
pencurian maupun penggedoran merupakan dampak dari tingakt kemapanan masyarakat
yang rendah dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari serta status
stratifikasi masyarakat yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kecemburuan
sosial.
*merupakan
kesimpulan dari skripsi karya Rihar Ria Adriani Sudarsono dengan judul
“Kebijakan Mangkunegara VII Terhadap Pegadaian di Mangkunegaran (1942-1945)”
tahun 2009. Yogyakarta: UNY.
Komentar
Posting Komentar