Mangkunegaran
sebagai sebuah kadipaten di Surakarta awalnya adalah sebagai apanage dari R.M. Said yang diterima
dari Kasunanan Surakarta. Berkat usahanya dengan bantuan pemerintah kolonial
Belanda, akhirnya Mangkunegaran berkembang menjadi vassal dari Kerajaan
Surakarta dan memperoleh otonomi sendiri yang sah pada masa Mangkunegara VI.
Raja
adalah penguasa seluruh tanah kerajaannya. Tanah di kerajaan dibagi menjadi
bumi pangrembe dan bumi pamajeg, dan bumi lungguh atau apanage.
Bumi pangrembe dan pamajeg digunakan untuk mencukupi
kebutuhan istana. Dari tanah-tanah itu dapat ditarik pajak berupa barang dan
uang. Sedangkan bumi lungguh atau apanage merupakan tanah yang diberikan
kepada para sentana dan narapraja sebagai gaji mereka.
Tanah
apanage mempunyai kaitan masalah yang
lebih kompleks dalam perkembangan sejarah sosial politik kerajaan daripada bumi
pangrembe dan pamajeg karena kedudukan bumi apanage
sangat labil yaitu para petani di tanah itu ikut dalam konflik politik. Namun
sebaliknya sistem apanage inilah yang
menyebabkan berputarnya roda pemerintahan kerajaan.
Kedatangan
pengusaha-pengusaha swasta mempengaruhi keadaan di pedesaan karena
tanah-tanahnya banyak yang menjadi tanah sewaan para pengusaha swasta asing.
Termasuk juga tanah apanage yang tak
luput ikut disewakan. Penyewaan atas tanah apanage
tentu saja berdampak terhadap para petani dan patuh tanah tersebut. Para patuh
mempunyai hak istimewa terhadap tanah apanage,
diantaranya adalah mendapat pelayanan dari petani yang hidup dan menggarap di
tanah apanage-nya, serta para patuh dapat menarik pajak dari tanah
tersebut. Setelah tanah apanage
disewakan hak-hak tersebut juga ikut berpindah kepada para penyewa.
Pada
masa Mangkunegara I sampai Mangkunegara III, penyewaan tanag sudah biasa,
bahkan ada priyayi yang lebih suka
menerima uang daripada tanah, oleh karena itu tanah apanage yang diterimanya disewakan kepada pengusaha swasta. Namun
pada masa Mangkunegara IV penyewaan tanah dibatasoi. Bahkan ia mengeluarkan
kebijakan untuk menarik apanage.
Kebijaksanaan
Mangkunegara IV untuk menarik kembali tanah apanage
dari pemegangnya adalah merupakan langkah yang besar karena melawan tradisi
yang telah lama dijalankan. Tentu saja langkah itu mendapat hambatan-hambatan
dari pihak yang tidak setuju dengan hal tersebut.
Tujuan
penarikan tanah apanage adalah ingin
mendirikan perusahaan dan perkebunan kopi sendiri, untuk memperbaiki keuangan
praja. Untuk merealisasikannya tentu saja diperlukan lahan yang cukup luas.
Lahan tersebut bisa diperoleh hanya dengan menarik kembali tanah-tanah apanage dan tanah yang disewakan. Akan
tetapi pihak pengusaha kolonial dan Residen Surakarta meminta Mangkunegara IV
untuk memperpanjang sewa. Akhirnya satu-satunya jalan adalah menarik tanah apanage. Ia memberikan ganti rugi atas
tanah apanage yang ditarik kembali
dengan 1 jung = 2,8 ha dihargai f120
sebulan.
Hambatan-hambatan
dalam proses penarikan tanah apanage
dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama, kelompok dari praja sendiri. Kedua, kelompok
orang-orang yang menyewa tanah di Praja Mangkunegaran. Hambatan dari praja
berasal dari para sentana dalem atau
keluarga raja sendiri. Penantang paling keras atas kebijaksanaan itu adalah
dari bupati patih Mangkunegaran
sendiri yaitu Mangkurejo. Oleh karena itu, Mangkunegara IV sebelum melaksanakan
kebijaksanaannya adalah menunggu wafatnya bupati
patih tersebut yang kebetulan sudah tua.
Hambatan
yang lain adalah sulitnya ganti rugi yang diwujudkan dalam bentuk uang,
mengingat kondisi masing-masing tanah yang berbeda sehingga hasilnyapun tidak
sama nilainya, meskipun dibagi sama-sama dalam sejumlah jung. Hal ini jika tidak diperhatikan akan menimbulkan masalah.
Oleh karena itu akhirnya pemerintah praja
bersama-sama para patuh memutuskan
banyaknya ganti rugi sebesar f 353 per-jung
setahun.
Hambatan
yang berasal dari luar praja adalah
dari pemerintah kolonial Belanda yakni N.D. Lammers van Tooremberg, Residen
Surakarta yang menjabat pada tahun 1875-1877 dan Willem van Lansberge, Gubernur
Jenderal pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1876-1877. Mereka meminta
kepada Mangkunegara IV agar memperpanjang penyewaan tanah di praja. Meskipun pada akhirnya
Mangkunegara IV mengijinkan untuk memperpanjang sewa tanah akan tetapi beliau
tetap menekan semaksimal mungkin.
Mangkunegara
IV tidak mundur walaupun banyak hambatan yang harus dihadapi. Beliau tetap
menarik tanah apanage tersebut meskipun
tidak serempak seluruh apanage ditarik. Hal ini bertujuan agar
tidak terjadi keributan besar dengan pihak-pihak yang tidak setuju. Namun
beliau tetap memberi pengertian akan pentingnya tanah apanage tersebut tidak lain adalah untuk kesejahteraan para sentana, narapraja dan rakyat sendiri.
Tanah-tanah
apanage yang telah ditarik kembali
dimanfaatkan untuk pembudidayaan tanaman perkebunan yang laku di pasaran
internasional seperti kopi dan tebu. Hasil perkebunan kopi dan tebu semakin
kelihatan hasilnya.
Mangkunegara
IV akhirnya berhasil mendirikan pabrik gula yang mampu menambah kas kerajaan.
Meskipun pemerintah praja tidak bisa
bebas kolonial. Namun pihak praja
tetap untung dan dapat mencicil hutang kerajaan kepada pemerintah kolonial.
Hasil produksi kopi dihargai f 25 perpikul dipotong f 3 setiap pikulnya untuk
biaya pengangkutan. Setelah Mangkunegara IV meminta kenaikan akhirnya perpikul
dihargai f26,66.
Penarikan
tanah apanage di Mangkunegaran
membawa perubahan terutama di bidang sosial dan ekonomi terhadap masyarakat
secara umum. Di bidang ekonomi mengakibatkan terjadi peralihan dari sistem
ekonomi desentralisasi yaitu sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah
daerah masing-masing menjadi sistem ekonomi yang sentralisasi yakni sistem
ekonomi yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan di bidang sosial
berpengaruh pada kelas sosial di kerajaan, dalam hal ini adalah kelas priyayi, bangsawan dan elit desa yang
berhubungan dengan kelas petani dan rakyat kecil.
Golongan
pertama yang merasakan dampak langsung dari penarikan tanah apanage para patuh. Dengan ditariknya tanah apanage
mereka maka hubungan antara patuh dan
tanah apanage-nya terputus pula,
meskipun tidak dirugikan secara ekonomi karena mereka memperoleh ganti rugi
berupa uang yang nilainya lebih dari hasil tanah apanage. Putusnya hubungan para patuh
dengan tanahnya menyebabkan putusnya pula hubungan antara bawahan dan
atasan, para patuh dan pekerja di
tanah apanage, sehingga para patuh tidak lagi mendapat pelayanan dari
rakyat kecil atau petani yang dulu bekerja di tanah apanage-nya. Barangkali konsekuensi sosiologis inilah yang paling
sulit diterima para patuh.
Pengaruh
penarikan tanah apanage bagi rakyat
Mangkunegaran sangat terasa. Rakyat Mangkunegaran lebih bebas dan tidak lagi
tergantung kepada patuh. Bukti yang
menyatakan bahwa keadaan rakyat lebih baik adalah dari laporan C.A.L. Keckel,
Residen Surakarta yang menjabat pada tahun 1879. Ia memberikan laporan kepada
pemerintah pusat di Batavia pada tanggal 12 April 1879. Residen Jeckel diajak
oleh Mangkunegara IV berkeliling desa, diperlihatkan suatu desa yang dulunya
milik pamannya dan setelah pamannya meninggal, tanah itu dikelola di bawah
administrasinya. Kemudian di tanah itu keadaan rakyatnya bertambah makmur.
Residen itu menyaksikan bahwa beban rakyat tidak terlalu berat dan wilayahnya yang
semula semak belukar telag berubah menjadi lahan.
Keadaan
rakyat setelah apanage ditarik tidak
seluruhnya mengalami kebaikan. Rakyat yang bekerja di tanah sewaan pengusaha
asing tetap harus melaksanakan ketentuan dari penyewa. Misalnya rakyat yang
bekerja di perkebunan milik orang Eropa harus jaga malam di perkebunan,
sedangkan jam kerja tidak beraturan, meskipun bekerja sampai malam tapi gaji
tidak ditambah.
Dampak
bagi Praja Mangkunegaran atas
penarikan tanah apanage adalah kas
kerajaan menjadi bertambah, keadaan ekonomi lebih baik dari sebelumnya. Hal itu
disebabkan karena keuntungan yang diperoleh dari hasil perkebunan dan dari
pabrik gulanya. Namun di dalam praja juga
terjadi konsumerisme di kalangan priyayi.
Sikap para priyayi ini merupakan
salah satu sebab merosotnya kembali keadaan ekonomi di Mangkunegaran yang
ditambah adanya krisis harga gula.
Akhir
penarikan tanah apanage adalah pada
tahun 1879, namun belum semua tanah apanage
berhasil ditarik kembali dan masih tersisa 13 apanage. Pada tanggal 2 September 1881, Mangkunegara IV meninggal
dunia. R.M.Aria Sunita, putranya sebagai penggantinya.
Pada
masa awal pemerintahan Mangkunegara V masih menjalankan kebijaksanaan yang
dijalankan Mangkunegara IV, diantaranya budidaya perkebunan, pertanian dan
industry gla serta melanjutkan penarikan tanah apanage. Priyayi yang
terpengaruh kehidupan Barat, konsumerisme. Akibat kehancuran keuangan praja sehingga Mangkunegara V akhirnya
tidak bisa menggaji para sentana dan narapraja dengan uang, untuk itu para narapraja dan sentana dalem diberi gaji berupa tanah apanage kembali. Dengan demikian usaha yang keras dari Mangkunegara
IV untuk menarik tanah apanage
menjadi sia-sia, karena pada masa Mangkunegara V sistem apanage diberlakukan kembali.
Komentar
Posting Komentar