Dampak Penarikan Tanah Apanage Bagi Masyarakat Mangkunegaran 1862-1879



Mangkunegaran sebagai sebuah kadipaten di Surakarta awalnya adalah sebagai apanage dari R.M. Said yang diterima dari Kasunanan Surakarta. Berkat usahanya dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda, akhirnya Mangkunegaran berkembang menjadi vassal dari Kerajaan Surakarta dan memperoleh otonomi sendiri yang sah pada masa Mangkunegara VI.

Raja adalah penguasa seluruh tanah kerajaannya. Tanah di kerajaan dibagi menjadi bumi pangrembe dan bumi pamajeg, dan bumi lungguh atau apanage. Bumi pangrembe dan pamajeg digunakan untuk mencukupi kebutuhan istana. Dari tanah-tanah itu dapat ditarik pajak berupa barang dan uang. Sedangkan bumi lungguh atau apanage merupakan tanah yang diberikan kepada para sentana dan narapraja sebagai gaji mereka.

Tanah apanage mempunyai kaitan masalah yang lebih kompleks dalam perkembangan sejarah sosial politik kerajaan daripada bumi pangrembe dan pamajeg karena kedudukan bumi apanage sangat labil yaitu para petani di tanah itu ikut dalam konflik politik. Namun sebaliknya sistem apanage inilah yang menyebabkan berputarnya roda pemerintahan kerajaan.

Kedatangan pengusaha-pengusaha swasta mempengaruhi keadaan di pedesaan karena tanah-tanahnya banyak yang menjadi tanah sewaan para pengusaha swasta asing. Termasuk juga tanah apanage yang tak luput ikut disewakan. Penyewaan atas tanah apanage tentu saja berdampak terhadap para petani dan patuh tanah tersebut. Para patuh mempunyai hak istimewa terhadap tanah apanage, diantaranya adalah mendapat pelayanan dari petani yang hidup dan menggarap di tanah apanage-nya, serta para patuh dapat menarik pajak dari tanah tersebut. Setelah tanah apanage disewakan hak-hak tersebut juga ikut berpindah kepada para penyewa.

Pada masa Mangkunegara I sampai Mangkunegara III, penyewaan tanag sudah biasa, bahkan ada priyayi yang lebih suka menerima uang daripada tanah, oleh karena itu tanah apanage yang diterimanya disewakan kepada pengusaha swasta. Namun pada masa Mangkunegara IV penyewaan tanah dibatasoi. Bahkan ia mengeluarkan kebijakan untuk menarik apanage.

Kebijaksanaan Mangkunegara IV untuk menarik kembali tanah apanage dari pemegangnya adalah merupakan langkah yang besar karena melawan tradisi yang telah lama dijalankan. Tentu saja langkah itu mendapat hambatan-hambatan dari pihak yang tidak setuju dengan hal tersebut.

Tujuan penarikan tanah apanage adalah ingin mendirikan perusahaan dan perkebunan kopi sendiri, untuk memperbaiki keuangan praja. Untuk merealisasikannya tentu saja diperlukan lahan yang cukup luas. Lahan tersebut bisa diperoleh hanya dengan menarik kembali tanah-tanah apanage dan tanah yang disewakan. Akan tetapi pihak pengusaha kolonial dan Residen Surakarta meminta Mangkunegara IV untuk memperpanjang sewa. Akhirnya satu-satunya jalan adalah menarik tanah apanage. Ia memberikan ganti rugi atas tanah apanage yang ditarik kembali dengan 1 jung = 2,8 ha dihargai f120 sebulan.

Hambatan-hambatan dalam proses penarikan tanah apanage dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama, kelompok dari praja sendiri. Kedua, kelompok orang-orang yang menyewa tanah di Praja Mangkunegaran. Hambatan dari praja berasal dari para sentana dalem atau keluarga raja sendiri. Penantang paling keras atas kebijaksanaan itu adalah dari bupati patih Mangkunegaran sendiri yaitu Mangkurejo. Oleh karena itu, Mangkunegara IV sebelum melaksanakan kebijaksanaannya adalah menunggu wafatnya bupati patih tersebut yang kebetulan sudah tua.

Hambatan yang lain adalah sulitnya ganti rugi yang diwujudkan dalam bentuk uang, mengingat kondisi masing-masing tanah yang berbeda sehingga hasilnyapun tidak sama nilainya, meskipun dibagi sama-sama dalam sejumlah jung. Hal ini jika tidak diperhatikan akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu akhirnya pemerintah praja bersama-sama para patuh memutuskan banyaknya ganti rugi sebesar f 353 per­-jung setahun.

Hambatan yang berasal dari luar praja adalah dari pemerintah kolonial Belanda yakni N.D. Lammers van Tooremberg, Residen Surakarta yang menjabat pada tahun 1875-1877 dan Willem van Lansberge, Gubernur Jenderal pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1876-1877. Mereka meminta kepada Mangkunegara IV agar memperpanjang penyewaan tanah di praja. Meskipun pada akhirnya Mangkunegara IV mengijinkan untuk memperpanjang sewa tanah akan tetapi beliau tetap menekan semaksimal mungkin.

Mangkunegara IV tidak mundur walaupun banyak hambatan yang harus dihadapi. Beliau tetap menarik tanah apanage tersebut meskipun tidak serempak seluruh  apanage ditarik. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keributan besar dengan pihak-pihak yang tidak setuju. Namun beliau tetap memberi pengertian akan pentingnya tanah apanage tersebut tidak lain adalah untuk kesejahteraan para sentana, narapraja dan rakyat sendiri.

Tanah-tanah apanage yang telah ditarik kembali dimanfaatkan untuk pembudidayaan tanaman perkebunan yang laku di pasaran internasional seperti kopi dan tebu. Hasil perkebunan kopi dan tebu semakin kelihatan hasilnya.

Mangkunegara IV akhirnya berhasil mendirikan pabrik gula yang mampu menambah kas kerajaan. Meskipun pemerintah praja tidak bisa bebas kolonial. Namun pihak praja tetap untung dan dapat mencicil hutang kerajaan kepada pemerintah kolonial. Hasil produksi kopi dihargai f 25 perpikul dipotong f 3 setiap pikulnya untuk biaya pengangkutan. Setelah Mangkunegara IV meminta kenaikan akhirnya perpikul dihargai f26,66.

Penarikan tanah apanage di Mangkunegaran membawa perubahan terutama di bidang sosial dan ekonomi terhadap masyarakat secara umum. Di bidang ekonomi mengakibatkan terjadi peralihan dari sistem ekonomi desentralisasi yaitu sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah daerah masing-masing menjadi sistem ekonomi yang sentralisasi yakni sistem ekonomi yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan di bidang sosial berpengaruh pada kelas sosial di kerajaan, dalam hal ini adalah kelas priyayi, bangsawan dan elit desa yang berhubungan dengan kelas petani dan rakyat kecil.

Golongan pertama yang merasakan dampak langsung dari penarikan tanah apanage para patuh. Dengan ditariknya tanah apanage mereka maka hubungan antara patuh dan tanah apanage-nya terputus pula, meskipun tidak dirugikan secara ekonomi karena mereka memperoleh ganti rugi berupa uang yang nilainya lebih dari hasil tanah apanage. Putusnya hubungan para patuh dengan tanahnya menyebabkan putusnya pula hubungan antara bawahan dan atasan, para patuh dan pekerja di tanah apanage, sehingga para patuh tidak lagi mendapat pelayanan dari rakyat kecil atau petani yang dulu bekerja di tanah apanage-nya. Barangkali konsekuensi sosiologis inilah yang paling sulit diterima para patuh.

Pengaruh penarikan tanah apanage bagi rakyat Mangkunegaran sangat terasa. Rakyat Mangkunegaran lebih bebas dan tidak lagi tergantung kepada patuh. Bukti yang menyatakan bahwa keadaan rakyat lebih baik adalah dari laporan C.A.L. Keckel, Residen Surakarta yang menjabat pada tahun 1879. Ia memberikan laporan kepada pemerintah pusat di Batavia pada tanggal 12 April 1879. Residen Jeckel diajak oleh Mangkunegara IV berkeliling desa, diperlihatkan suatu desa yang dulunya milik pamannya dan setelah pamannya meninggal, tanah itu dikelola di bawah administrasinya. Kemudian di tanah itu keadaan rakyatnya bertambah makmur. Residen itu menyaksikan bahwa beban rakyat tidak terlalu berat dan wilayahnya yang semula semak belukar telag berubah menjadi lahan.

Keadaan rakyat setelah apanage ditarik tidak seluruhnya mengalami kebaikan. Rakyat yang bekerja di tanah sewaan pengusaha asing tetap harus melaksanakan ketentuan dari penyewa. Misalnya rakyat yang bekerja di perkebunan milik orang Eropa harus jaga malam di perkebunan, sedangkan jam kerja tidak beraturan, meskipun bekerja sampai malam tapi gaji tidak ditambah.

Dampak bagi Praja Mangkunegaran atas penarikan tanah apanage adalah kas kerajaan menjadi bertambah, keadaan ekonomi lebih baik dari sebelumnya. Hal itu disebabkan karena keuntungan yang diperoleh dari hasil perkebunan dan dari pabrik gulanya. Namun di dalam praja juga terjadi konsumerisme di kalangan priyayi. Sikap para priyayi ini merupakan salah satu sebab merosotnya kembali keadaan ekonomi di Mangkunegaran yang ditambah adanya krisis harga gula.

Akhir penarikan tanah apanage adalah pada tahun 1879, namun belum semua tanah apanage berhasil ditarik kembali dan masih tersisa 13 apanage. Pada tanggal 2 September 1881, Mangkunegara IV meninggal dunia. R.M.Aria Sunita, putranya sebagai penggantinya.

Pada masa awal pemerintahan Mangkunegara V masih menjalankan kebijaksanaan yang dijalankan Mangkunegara IV, diantaranya budidaya perkebunan, pertanian dan industry gla serta melanjutkan penarikan tanah apanage. Priyayi yang terpengaruh kehidupan Barat, konsumerisme. Akibat kehancuran keuangan praja sehingga Mangkunegara V akhirnya tidak bisa menggaji para sentana dan narapraja dengan uang, untuk itu para narapraja dan sentana dalem diberi gaji berupa tanah apanage kembali. Dengan demikian usaha yang keras dari Mangkunegara IV untuk menarik tanah apanage menjadi sia-sia, karena pada masa Mangkunegara V sistem apanage diberlakukan kembali.



*merupakan kesimpulan dari skripsi karya Silvia Kusuma Wardani dengan judul “Dampak Penarikan Tanah Apanage Bagi Masyarakat Mangkunegaran 1862-1879” tahun 2005. Yogyakarta: UNY.

Komentar