Struktur Birokrasi Kepegawaian di Pakualaman



Pada zaman Belanda susunan pemerintahan di Pakualaman adalah:
1.      S.P. Kanjeng Gusti Paku Alam
2.      Bupati Patih
3.      Asisten Wedana Kota, merangkap sekretaris
4.      Kabupaten (Adikarta)
5.      Kepanewon-Kepanewon
6.      Kelurahan-Kelurahan

Yang disebut diatas adalah susunan Pamong Praja (Bestuur) yang dulu lazim disebut Pangreh Praja. Di zaman Jepang Kemantren Panembahan dan Kemantren Kadipaten dijadikan satu kemantren Kraton. Selanjutnya Kalurahan Tegalrejo dan Kalurahan Karangwaru menjadi satu Kemantren Tegalrejo. Sedangkan Kelurahan Kuncen (ditambah dengan sebagian daerah Kemantren Ngampilan dan sebagian daerah Kemantren Mantrijero yang terletak di sebelah Kulon Kali Winongo) menjadi Kemnatren Wirobrajan. Dengan perubahan-perubahan ini maka di dalam kota terdapat dua belas kemantren dan dua orang Bupati. Bupati Kota Kasultanan adalah K.R.T.  Harjodiningrat dan daerah kota Pakualaman dipimpin langsung oleh Bupati Patih Pakualaman K.P.R. Suryoatmojo (Sudono Bandjaransari: 1952, 7).

Wedana dan asisten wedana dalam kota dihapuskan dan sebutan mantra Kepala Kampung telah lama diubah menjadi Mantri Pangreh Praja. Perubahan ini dibuat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebelum Jepang menduduki Indonesia, dan para Mantri Pangreh Praja berhubungan langsung dengan Bupati Kota tersebut.

Dengan adanya reorganisasi Kabupaten-Kabupaten pada zaman  penjajahan Jepang di seluruh daerah Istimewa Yogyakarta dalam tahun 1945, yang tadinya kota Yogyakarta merupakan bagian dari Kabupaten Yogyakarta yang meliputi kawedanan-kawedanan kota, Sleman, dan Kalasan dijadikan Kabupaten yang berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Buapti Kota dengan sebutan Shi-Co. Dengan demikian maka Kabupaten Kota tidak dinamakan Yogyakarta Ken, melainkan diberi nama Yogyakarta Shi (Shi dalam bahasa Jepang sebenarnya berarti Standsgemeente atau Kota Otonom). Akan tetapi kota Yogyakarta meskipun telah mengalami perubahan nama, tetap merupakan daerah kabupaten yang bersifat administratif yang tidak mempunyai kekuatan otonomi sama sekali. Disamping itu Yogyakarta Shi-Co hanya mempunyai kekuasaan atas kota Yogyakarta, yang menjadi bagian dari Kasultanan. Bagian Kota Yogyakarta yang menjadi daerah Pakualaman dipimpin sendiri oleh pemerintah Pakualaman dengan petugas seorang bupati. Dengan demikian kota Yogyakarta pada saat iyu mempunyai dua Bupati Kota, ialah Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota Pakualaman (Sudono Bandjaransari: 1952, 7).

Dalam menjalankan pemerintahan, Paku Alam dibantu oleh beberapa pegawai. Di ibukota Kadipaten Pakualaman, tugas Paku Alam dibantu oleh seorang Patih berpangkat Kliwon Patih yang dibantu oleh seorang Sekretaris Kabupaten (Sekretaris Patih). Dibawah Patih terdapat seorang Kepala Kampung dan beberapa orang gebayan. Di ibukota pemerintahan ini pengarsipan berlangsung dengan baik, terdapat pula perpustakaan, serta petugas yang melayani surat-menyurat dalam bahasa Belanda, Jawa dan Melayu (Indonesia).

Patih bertugas untuk menulis rijksblad (peraturan kerajaan/Kadipaten Pakualaman). Rijksblad dituliskan setelah dikeluarkan oleh Sri Paku Alam dengan persetujuan Pemerintah Hindia Belanda. Rikjsblad tersebut berlaku stelah diundangkan dalam Rijksblad Pakualaman (dikeluarka sejak 1917). Peraturan perundangan lain seebelum 1917 yang dianggap perlu, dimuat pula dalam rijksblad tersebut. Peraturan dari Kadipaten Pakualaman ini dianggap telah mengikat penduduk 30 hari setelah dimuat dalam rijksblad. Aturan yang telah ditentukan dalam rijksblad disosialisasikan pada rakyat melalui tempelan-tempelan di kantor-kantor Kadipaten Pakualaman, kantor minister, konferensi-konferensi Pangreh Praja, serta rapat-rapat desa yang digelar dalam waktu-waktu tertentu.

Diluar ibukota Kadipaten Pakualaman, terdapat Kadipaten Adikarto yang dikelola oleh seorang pegawai berpangkat Bupati yang berkedudukan di Kecamatan Brosot, Kabupaten Kulon Progo. Bupati memimpin 4 Kepala Onderdistrik berpangkat Asisten Panewu yang berkedudukan di Bendungan, Brosot, Temon dan Panjatan. Desa-desa di wilayah Pakualaman tersebut diatur dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah “Pranatan Kalurahan”. Dalam Pranatan Kalurahan, setiap desa dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Sri Paku Alam atas masukan dari Bupati. Ketika mengangkat Carik (sekretaris desa), Bupati Adikarto harus meminta persetujuan dari Kepala Urusan Agraria di Ngayogyakarta Hadiningrat. Untuk mengangkat Ulu-Ulu (pamong desa yang memiliki pekerjaan khusus untuk mengurus tentang pengairan, baik sawah, bendungan, dan lain sebagainya), Bupati Adikarto harus mendapat persetujuan dari Kepala Centraal Waterschaps Kantoor (Kantor Pusat Pengairan). Peraturan ini juga memuat tentang penghasilan, kewajiban, seragam, kedudukan dan lain-lain bagi Lurah dan pamong desa lainnya.

Khusus untuk pengangkatan pegawai pemerintah pusat Kadipaten Pakualaman, Pemerintah Hindia Belanda tidak turut campur di dalamnya. Hal ini memberikan keluasaan kepada Patih Pakualaman untuk menentukan tindakan dalam pengambilan keputusan tanpa memiliki kewajiban untuk berunding dengan Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana kewajiban Patih yang berkedudukan di Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kadipaten Pakualaman tidak memiliki pengadilan tersendiri, melainkan digabungkan dengan pengadilan di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah pengawasan Pepatih Dalem. Para penjahat yang tertangkap di wilayah Kadipaten Pakualaman wajib diserahkan dan diadili oleh pengadilan di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kadipaten Pakualaman berhak memiliki petugas keamanan sendiri (kepolisian) yang berkedudukan langsung di bawah Paku Alam tanpa diawasi oleh Pemerintah Hindia Belanda. Petugas keamanan ini mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Hindia Belanda sebesar f 3.500/tahun. Meskipun diizinkan memiliki petugas keamanan, namun Paku Alam dilarang membangun pasukan militer tanpa seizing Pemerintah Hindia Belanda. Jika izin untuk membangun militer diberikan, maka pasukan tersebut harus dipergunakan untuk membantu Pemerintahan Hindia Belanda. Hingga tahun 1892, sesuai dengan Kontrak Politik pada 17 Maret 1813 yang kemudian diubah melalui Kontrak Politik pada 28 Januari 1832 dan 1 Juni 1833, Kadipaten Pakualaman diberikan kewajiban untuk membangun setengah battalion infantry (terdiri dari 250-300 orang) dan satu kompi kavaleri (terdiri dari 150-200 orang) yang dibiayai oleh Pemerintah Hindia Belanda (Sudono Bandjaransari: 1952, 7).

Keuangan di Kadipaten Pakualaman dikelola oleh organisasi kas Pakualaman dan menyalurkannya kepada kantor urusan anggaran. Kantor ini mengatur keuangan yang berasal dari Kadipaten Pakualaman dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sumber penerimaan keuangan Kadipaten Pakualaman adalah dari pajak, yaitu pajak kepala, tanah, penghasilan, kendaraan, verponding (akte tanah), sewa tanah dan pungutan balik nama tanah. Namun, Paku Alam tidak diperkenankan menarik pajak jalan (lalu lintas), pasar dan warung.

Sejak 1925, penarikan pajak di Kadipaten Pakualaman dilaksanakan oleh para pegawai berpangkat Mantri Tondo Pananggap atau Mantri Tondo Pamicis yang digaji. Setiap minggu, Mantri Tondo Pananggap mendatangi setiap desa dan mencatat jumlah penduduk wajib pajak serta pajak yang telah disetorkan. Pamong Desa dan Kepala Kampung yang membantu dalam penarikan pajak diberi imbalan sebesar 2% dari jumlah pajak yang terkumpul.

Di luar pajak desa, satu-satunya usaha yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman adalah pasar, baik pasar di ibukota Kadipaten maupun di Kadipaten Adikarto. Pasar-pasar tersebut dikelola dengan sistem bedrijf_economie atau ekonomi perusahaan. Pengurusan soal pasar berada di bawah pengawasan seorang administrateur (pengelola) pasar Jawa yang bekerja untuk Kadipaten Pakualaman dan Kesultanan Ngayogykarta Hadiningrat. 

Paku Alam memiliki kewajiban untuk membuat dan memelihara jalan serta membantu Pemerintah Hindia Belanda dalam membuat dan memelihara benteng. Salah satu proyek yang melibatkan Kadipaten Pakualaman masa pemerintahan Sri Paku Alam VII, antara lain perbaikan jalan raya Sentolo hingga Kedu, jalan raya sepanjang 5 pal atau 9259, 25 m (1 pal = 1851, 85 m) yang berada di wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman dan pembuatan jembatan baru di Grahulan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Kadipaten Pakualaman juga mengatur masalah pendidikan (sekolah). Beberapa sekolah (kursus-kursus) di desa-desa telah didirikan, misalnya kursus guru desa di Wates. Selain itu, Pakualaman juga mengelola sebuah studiefonds (beasiswa) yang membiayai anak-anak yang berprestasi untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Pengaturan dan pengawasan sekolah-sekolah di wilayah Kadipaten Pakualaman diserahkan kepada seorang schoolopziener (pengawas sekolah) Jawa yang dibantu oleh dua orang adjunct schoolopsiener (asisten pengawas sekolah). Dalam hal keuangan, pihak Pakualaman membantu sebesar 25% dari keseluruhan biaya operasional setiap sekolahan.

Urusan kesehatan juga menjadi perhatian tersendiri Pemerintah Kadipaten Pakualaman. Pihak kadipaten membantu pendanaan biaya operasional bagi kesehatan rakyat. Biaya operasional tersebut dipergunakan untuk membayar gaji mantra cacar, pembelian obat-obtan, pemberantasan penyakit malaria, cacing tambang, dan penyakit lainnya, membantu pembiayaan rumah sakit di Wates, bantuan poliklinik di ibukota kadipaten, pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai di Kadipaten Pakualaman, penyuluhan kesehatan dengan cara pemutaran film di desa-desa, pengelolahan ambulance-ambulance yang secara berkala dikirimkan ke desa-desa, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk biaya assaineering (kebersihan) Kadipaten Pakualaman menyediakan dana khusus.

Masalah hewan ternak juga menjdi perhatian Pemerintah Kadipaten Pakualaman. Pihak kadipaten mengirimkan dokter hewan untuk mengawasi penjagalan hewan, memperbaiki kesehatan hewan ternak, dan pemberantasan penyakit. Dalam melaksanakan pekerjaan, dokter hewan dibantu oleh beberapa keurmeester yang ditempatkan di bawah pengawasan Pangreh Praja (pegawai pemerintah Kadipaten Pakualaman). Para keurmeester ini melakukan pekerjaan dibawah perintah dokter hewan. Mereka juga menerima dan menyetorkan uang keur (denda) dan uang jagal.

Kadipaten Pakualaman juga memberikan bantuan untuk mengurus pengelolahan dan perbaikan masjid-masjid dan makan raja. Selain itu, Kadipaten Pakualaman juga memberikan bantuan bagi lembaga-lembaga sosial, seperti internaat (asrama) wanita di Wates, arbeids bemiddelings bureau (kantor perantara pencari pekerjaan) di Yogyakarta, Java Instituut, komisi hokum adar, Rechts Hoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum), Perkumpulan Mojopahit, dan lain sebagainya (www.kerajaannusantara.com/id/kadipaten-pakualaman/pemerintahan)


Sumber:
Sartika Putri Khaerani. Manajemen Kepegawaian Praja Pakualaman Masa Kepemrintahan K.G.P.A.A. Paku Alam VIII Tahun 1937-1950. Skripsi. Yogyakarta: UNY. Halaman 65-72.

Komentar