Pada
zaman Belanda susunan pemerintahan di Pakualaman adalah:
1. S.P.
Kanjeng Gusti Paku Alam
2. Bupati
Patih
3. Asisten
Wedana Kota, merangkap sekretaris
4. Kabupaten
(Adikarta)
5. Kepanewon-Kepanewon
6. Kelurahan-Kelurahan
Yang
disebut diatas adalah susunan Pamong Praja (Bestuur)
yang dulu lazim disebut Pangreh Praja. Di zaman Jepang Kemantren Panembahan dan
Kemantren Kadipaten dijadikan satu kemantren Kraton. Selanjutnya Kalurahan
Tegalrejo dan Kalurahan Karangwaru menjadi satu Kemantren Tegalrejo. Sedangkan
Kelurahan Kuncen (ditambah dengan sebagian daerah Kemantren Ngampilan dan
sebagian daerah Kemantren Mantrijero yang terletak di sebelah Kulon Kali
Winongo) menjadi Kemnatren Wirobrajan. Dengan perubahan-perubahan ini maka di
dalam kota terdapat dua belas kemantren dan dua orang Bupati. Bupati Kota
Kasultanan adalah K.R.T. Harjodiningrat
dan daerah kota Pakualaman dipimpin langsung oleh Bupati Patih Pakualaman
K.P.R. Suryoatmojo (Sudono Bandjaransari: 1952, 7).
Wedana
dan asisten wedana dalam kota dihapuskan dan sebutan mantra Kepala Kampung
telah lama diubah menjadi Mantri Pangreh Praja. Perubahan ini dibuat oleh Sri
Sultan Hamengku Buwono IX sebelum Jepang menduduki Indonesia, dan para Mantri
Pangreh Praja berhubungan langsung dengan Bupati Kota tersebut.
Dengan
adanya reorganisasi Kabupaten-Kabupaten pada zaman penjajahan Jepang di seluruh daerah Istimewa
Yogyakarta dalam tahun 1945, yang tadinya kota Yogyakarta merupakan bagian dari
Kabupaten Yogyakarta yang meliputi kawedanan-kawedanan kota, Sleman, dan
Kalasan dijadikan Kabupaten yang berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang
Buapti Kota dengan sebutan Shi-Co. Dengan demikian maka Kabupaten Kota tidak
dinamakan Yogyakarta Ken, melainkan diberi nama Yogyakarta Shi (Shi dalam bahasa
Jepang sebenarnya berarti Standsgemeente atau
Kota Otonom). Akan tetapi kota Yogyakarta meskipun telah mengalami perubahan
nama, tetap merupakan daerah kabupaten yang bersifat administratif yang tidak
mempunyai kekuatan otonomi sama sekali. Disamping itu Yogyakarta Shi-Co
hanya mempunyai kekuasaan atas kota Yogyakarta, yang menjadi bagian dari
Kasultanan. Bagian Kota Yogyakarta yang menjadi daerah Pakualaman dipimpin
sendiri oleh pemerintah Pakualaman dengan petugas seorang bupati. Dengan demikian
kota Yogyakarta pada saat iyu mempunyai dua Bupati Kota, ialah Bupati Kota
Kasultanan dan Bupati Kota Pakualaman (Sudono Bandjaransari: 1952, 7).
Dalam
menjalankan pemerintahan, Paku Alam dibantu oleh beberapa pegawai. Di ibukota
Kadipaten Pakualaman, tugas Paku Alam dibantu oleh seorang Patih berpangkat
Kliwon Patih yang dibantu oleh seorang Sekretaris Kabupaten (Sekretaris Patih).
Dibawah Patih terdapat seorang Kepala Kampung dan beberapa orang gebayan. Di ibukota pemerintahan ini
pengarsipan berlangsung dengan baik, terdapat pula perpustakaan, serta petugas
yang melayani surat-menyurat dalam bahasa Belanda, Jawa dan Melayu (Indonesia).
Patih
bertugas untuk menulis rijksblad (peraturan
kerajaan/Kadipaten Pakualaman). Rijksblad
dituliskan setelah dikeluarkan oleh Sri Paku Alam dengan persetujuan Pemerintah
Hindia Belanda. Rikjsblad tersebut
berlaku stelah diundangkan dalam Rijksblad
Pakualaman (dikeluarka sejak 1917). Peraturan perundangan lain seebelum
1917 yang dianggap perlu, dimuat pula dalam rijksblad
tersebut. Peraturan dari Kadipaten Pakualaman ini dianggap telah mengikat
penduduk 30 hari setelah dimuat dalam rijksblad.
Aturan yang telah ditentukan dalam rijksblad
disosialisasikan pada rakyat melalui tempelan-tempelan di kantor-kantor
Kadipaten Pakualaman, kantor minister, konferensi-konferensi Pangreh Praja,
serta rapat-rapat desa yang digelar dalam waktu-waktu tertentu.
Diluar
ibukota Kadipaten Pakualaman, terdapat Kadipaten Adikarto yang dikelola oleh
seorang pegawai berpangkat Bupati yang berkedudukan di Kecamatan Brosot,
Kabupaten Kulon Progo. Bupati memimpin 4 Kepala Onderdistrik berpangkat Asisten Panewu yang berkedudukan di
Bendungan, Brosot, Temon dan Panjatan. Desa-desa di wilayah Pakualaman tersebut
diatur dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah “Pranatan Kalurahan”.
Dalam Pranatan Kalurahan, setiap desa dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat
oleh Sri Paku Alam atas masukan dari Bupati. Ketika mengangkat Carik
(sekretaris desa), Bupati Adikarto harus meminta persetujuan dari Kepala Urusan
Agraria di Ngayogyakarta Hadiningrat. Untuk mengangkat Ulu-Ulu (pamong desa yang memiliki pekerjaan khusus untuk mengurus
tentang pengairan, baik sawah, bendungan, dan lain sebagainya), Bupati Adikarto
harus mendapat persetujuan dari Kepala Centraal
Waterschaps Kantoor (Kantor Pusat Pengairan). Peraturan ini juga memuat
tentang penghasilan, kewajiban, seragam, kedudukan dan lain-lain bagi Lurah dan
pamong desa lainnya.
Khusus
untuk pengangkatan pegawai pemerintah pusat Kadipaten Pakualaman, Pemerintah
Hindia Belanda tidak turut campur di dalamnya. Hal ini memberikan keluasaan
kepada Patih Pakualaman untuk menentukan tindakan dalam pengambilan keputusan
tanpa memiliki kewajiban untuk berunding dengan Pemerintah Hindia Belanda
sebagaimana kewajiban Patih yang berkedudukan di Kasunanan Surakarta
Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kadipaten
Pakualaman tidak memiliki pengadilan tersendiri, melainkan digabungkan dengan
pengadilan di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah pengawasan Pepatih
Dalem. Para penjahat yang tertangkap di wilayah Kadipaten Pakualaman wajib
diserahkan dan diadili oleh pengadilan di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kadipaten
Pakualaman berhak memiliki petugas keamanan sendiri (kepolisian) yang
berkedudukan langsung di bawah Paku Alam tanpa diawasi oleh Pemerintah Hindia
Belanda. Petugas keamanan ini mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Hindia
Belanda sebesar f 3.500/tahun. Meskipun diizinkan memiliki petugas keamanan,
namun Paku Alam dilarang membangun pasukan militer tanpa seizing Pemerintah
Hindia Belanda. Jika izin untuk membangun militer diberikan, maka pasukan
tersebut harus dipergunakan untuk membantu Pemerintahan Hindia Belanda. Hingga
tahun 1892, sesuai dengan Kontrak Politik pada 17 Maret 1813 yang kemudian
diubah melalui Kontrak Politik pada 28 Januari 1832 dan 1 Juni 1833, Kadipaten
Pakualaman diberikan kewajiban untuk membangun setengah battalion infantry
(terdiri dari 250-300 orang) dan satu kompi kavaleri (terdiri dari 150-200
orang) yang dibiayai oleh Pemerintah Hindia Belanda (Sudono Bandjaransari:
1952, 7).
Keuangan
di Kadipaten Pakualaman dikelola oleh organisasi kas Pakualaman dan
menyalurkannya kepada kantor urusan anggaran. Kantor ini mengatur keuangan yang
berasal dari Kadipaten Pakualaman dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sumber penerimaan keuangan Kadipaten Pakualaman adalah dari pajak, yaitu pajak
kepala, tanah, penghasilan, kendaraan, verponding
(akte tanah), sewa tanah dan pungutan balik nama tanah. Namun, Paku Alam tidak
diperkenankan menarik pajak jalan (lalu lintas), pasar dan warung.
Sejak
1925, penarikan pajak di Kadipaten Pakualaman dilaksanakan oleh para pegawai
berpangkat Mantri Tondo Pananggap atau Mantri Tondo Pamicis yang digaji. Setiap
minggu, Mantri Tondo Pananggap mendatangi setiap desa dan mencatat jumlah
penduduk wajib pajak serta pajak yang telah disetorkan. Pamong Desa dan Kepala
Kampung yang membantu dalam penarikan pajak diberi imbalan sebesar 2% dari
jumlah pajak yang terkumpul.
Di
luar pajak desa, satu-satunya usaha yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman
adalah pasar, baik pasar di ibukota Kadipaten maupun di Kadipaten Adikarto.
Pasar-pasar tersebut dikelola dengan sistem bedrijf_economie
atau ekonomi perusahaan. Pengurusan soal pasar berada di bawah pengawasan
seorang administrateur (pengelola)
pasar Jawa yang bekerja untuk Kadipaten Pakualaman dan Kesultanan Ngayogykarta
Hadiningrat.
Paku
Alam memiliki kewajiban untuk membuat dan memelihara jalan serta membantu
Pemerintah Hindia Belanda dalam membuat dan memelihara benteng. Salah satu
proyek yang melibatkan Kadipaten Pakualaman masa pemerintahan Sri Paku Alam
VII, antara lain perbaikan jalan raya Sentolo hingga Kedu, jalan raya sepanjang
5 pal atau 9259, 25 m (1 pal = 1851, 85 m) yang berada di wilayah kekuasaan
Kadipaten Pakualaman dan pembuatan jembatan baru di Grahulan, Kecamatan Wates,
Kabupaten Kulon Progo.
Kadipaten
Pakualaman juga mengatur masalah pendidikan (sekolah). Beberapa sekolah
(kursus-kursus) di desa-desa telah didirikan, misalnya kursus guru desa di
Wates. Selain itu, Pakualaman juga mengelola sebuah studiefonds (beasiswa) yang membiayai anak-anak yang berprestasi
untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Pengaturan dan
pengawasan sekolah-sekolah di wilayah Kadipaten Pakualaman diserahkan kepada
seorang schoolopziener (pengawas
sekolah) Jawa yang dibantu oleh dua orang adjunct
schoolopsiener (asisten pengawas sekolah). Dalam hal keuangan, pihak
Pakualaman membantu sebesar 25% dari keseluruhan biaya operasional setiap
sekolahan.
Urusan
kesehatan juga menjadi perhatian tersendiri Pemerintah Kadipaten Pakualaman.
Pihak kadipaten membantu pendanaan biaya operasional bagi kesehatan rakyat.
Biaya operasional tersebut dipergunakan untuk membayar gaji mantra cacar,
pembelian obat-obtan, pemberantasan penyakit malaria, cacing tambang, dan
penyakit lainnya, membantu pembiayaan rumah sakit di Wates, bantuan poliklinik
di ibukota kadipaten, pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai di Kadipaten
Pakualaman, penyuluhan kesehatan dengan cara pemutaran film di desa-desa,
pengelolahan ambulance-ambulance yang secara berkala dikirimkan ke desa-desa,
dan lain sebagainya. Sedangkan untuk biaya assaineering
(kebersihan) Kadipaten Pakualaman menyediakan dana khusus.
Masalah
hewan ternak juga menjdi perhatian Pemerintah Kadipaten Pakualaman. Pihak
kadipaten mengirimkan dokter hewan untuk mengawasi penjagalan hewan,
memperbaiki kesehatan hewan ternak, dan pemberantasan penyakit. Dalam
melaksanakan pekerjaan, dokter hewan dibantu oleh beberapa keurmeester yang ditempatkan di bawah pengawasan Pangreh Praja
(pegawai pemerintah Kadipaten Pakualaman). Para keurmeester ini melakukan pekerjaan dibawah perintah dokter hewan.
Mereka juga menerima dan menyetorkan uang keur
(denda) dan uang jagal.
Kadipaten
Pakualaman juga memberikan bantuan untuk mengurus pengelolahan dan perbaikan
masjid-masjid dan makan raja. Selain itu, Kadipaten Pakualaman juga memberikan
bantuan bagi lembaga-lembaga sosial, seperti internaat (asrama) wanita di Wates, arbeids bemiddelings bureau (kantor perantara pencari pekerjaan) di
Yogyakarta, Java Instituut, komisi hokum adar, Rechts Hoogeschool (Sekolah
Tinggi Hukum), Perkumpulan Mojopahit, dan lain sebagainya (www.kerajaannusantara.com/id/kadipaten-pakualaman/pemerintahan)
Sumber:
Sartika
Putri Khaerani. Manajemen Kepegawaian Praja Pakualaman Masa Kepemrintahan
K.G.P.A.A. Paku Alam VIII Tahun 1937-1950. Skripsi.
Yogyakarta: UNY. Halaman 65-72.
Komentar
Posting Komentar