Sistem Manajemen Keuangan, Kepegawaian dan Penggajian di Praja Pakualaman



A.  Sumber Keuangan Pakualaman

Pakualaman merupakan sebuah praja yang memiliki pendapatan yang lumayan besar. Hal itu didukung oleh adanya aset-aset pemerintahan dan perkebunan yang dimiliki. Terhitung sejak K.G.P.A.A. Paku Alam VIII memimpin Pakualaman, keadaaan perekonomian mengalami psang surut. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII mengambil tindakan kea rah kebijakan yang mengacu pada perlindungan, mengayomi dan membantu rakyat kecil yang merasa kekurangan. Hal ini perlu diingat bahwa pada masa-masa revolusi kebutuhan ekonomi rumah tangga sangatlah kurang karena sering terjadi pertempuran dengan pihak Belanda. untuk itu, K.G.P.A.A. Paku Alam VIII memerintahkan kepada para pejabat praja Pakualaman untuk lebih memperhatikan akan kebutuhan rakyatnya.

Secara garis besar sumber dana Pakualaman itu terdiri dari beberapa sumber, diantaranya adalah perkebunan. Hal ini dikarenakan pengelolaan perkebunan yang dikelola oleh Pakualaman mendapatkan perhatian yang besar.

Kondisi geografis Pakualaman memungkinkan untuk dikembangkan model pemanfaatan wilayah itu: pertanian dan perkebunan. Perkebunan merupakan cara terbaik untuk struktur tanah di praja Pakualaman. Oleh karena itu sebagian besar pemasukan untuk perekonomian Pakualaman ditopang dari hasil perkebunan.

Perkembangan jumlah penduduk di Kadipaten Pakualaman yang sangat pesat ditambah dengan meluasnya perkembangan industry perkebunan swasta. Hal ini telah menyebabkan berkurangnya lahan pertanian milik perseorangan sehingga sebagian besar penduduk justru hanya menjadi petani penggarap. Mereka mendapatkan upah tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Untuk jumlah petani penggarap di wilayah Kadipaten pada tahun 1930 sebanyak 14 orang dari 100 jiwa yang ada.

Sistem ekonomi dalam masyarakat petani berdasarkan pada pertanian yaitu dengan bercocok tanam, peternakan atau perikanan yang menghasilkan pangan dengan kasatuan-kesatuan produksi yang tidak berspeliasasi. Artinya mereka tidak menanam tumbuhan hanya pada satu jenis tanaman saja, dan tidak bertenak hanya dengan satu jenis hewan ternak saja. Para petani mengembangkan sistem pertanian yang berbeda, yaitu persawahan, kebun dan tegalan. Perkebunan kebun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup petani sehari-hari. Tidak sedikit petani yang menggantungkan hidup mereka dari hasil kebun yang diperoleh.

Daerah Adikarto yang merupakan daerah yang tanahnya cukup subur, sehingga banyak penduduknya yang mata pencahariaannya dalam bidang pertanian. Dalam perkembangannya kehidupan pertanian penduduk berubah menjadi perkebunan tebu yang dibuka di Kabupaten Adikarto dan Distrik Pengasih pada tahun 1928. Berkembangnya perkebunan tebu tersebut karena daerah Adikarto dan Pengasih mendapatkan suplai air dari sungai Progo dengan jalan air yang dibangun di dekat daerah Sentolo. Saluran air inilah yang kemudian menjadi sarana peningkatan hasil pertanian dan perkebunan dari daerah Pengasih sampai ke daerah Adikarto, yang secara langsung hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Adikarto.

Pada tahun 1860 di Yogyakarta didirikan pabrik gula yang digerakkan oleh tenaga air. Setahun kemudian didirikan empat pabrik gula yang masih dalam penyelesaian. Karena hasil produksi yang sangat menajubkan kemudian didirikan tujuh pabrik gula lagi dan satu diantaranya menggunakan tenaga uap. Produksi gula pada waktu itu mencapai 20.751 pikul dan naik menjadi 64.500 pikul. Pabrik gula tersebut mempergunakan areal seluas 14.998 bau dan naik menjadi 16.435 bau selama empat tahun. Tenaga kerja yang digunakan sekitar 13.704 dan tenaga kerja yang direkrut secara tradisional jauh lebih banyak.

Pada awal abad ke-20, Jawa mencapai puncak zaman keemasan dalam perusahaan gula dari tebu dan memiliki 179 pabrik gula. Termasuk 17 diantaranya berada di Yogyakarta. Adapun 17 diantaranya Randugunting, Tanjungtirto, Wonocatur, Rewulu, Demakijo, Cebongan, Beran, Medari, Sendangpitu, Kedaton Pleret, Padokan, Bantul, Barongan, Gondang Lipuro, Gesikan dan pabrik gula Sewu Galur. Dari jumlah yang sekian banyaknya itu, tak satupun dimiliki oleh keluarga suku bangsa Jawa baik dari keluarga Kasultanan maupun Pakualaman. Berbeda dengan daerah Surakarta yang pernah memiliki 16 buah pabrik gula, tiga diantaranya dimiliki oleh keluarga Kasunanan dan Mangkunegaran (Alec Gordon, 1982: 32).

Pabrik gula Sewu Galur didirikan bersamaan dengan jembatan yang menghubungkan antara Onderdistirk Galur dengan Onderdistrik Srandakan pada tahun 1860. Jembatan ini dinamakan jembatan Progo atau dikenal dengan nama jembatan Srandakan dengan panjang kurang lebih 600 meter di atas sungai Progo. Pabrik gula yang berada di Yogyakarta pertama kali digerakkan oleh tenaga air, karena hasil gula yang meningkat maka dalam perkembangannya digerakkan oleh tenaga uap (Suhartono, 1991: 19).

Latar belakang pembangunan pabrik gula Sewu Galur didasarkan atas beberapa alasan, pertama, bahan utama pembuatan gula adalah tebu, tanaman tebu tumbuh dan berkembang dengan subur dan baik di Onderneming Sewu Galur, hal ini dikarenakan kondisi gografisnya dan juga diimbangi dengan kandungan tanah dan irigasi yang baik, dengan demikian tidak mengherankan apabila di Onderneming  Sewu Galur didirikan pabrik gula yang sesuai dengan wilayah dan letak berdirinya yaitu Sewu Galur. Kedua, pembangunan jembatan kereta apai Semarang Vorstenlanden membuat transportasi semakin cepat dan efisien sehingga menguntungkan secara sosial dan ekonomi bagi wilayah itu. Ketiga, irigasi yang baik di wilayah Sewu Galur adalah pabrik gula satu-satunya yang berada di wilayah Pakualaman pada masa pemerintahan Kolonial Belanda (Soedarisman Poerwokoesoemo, 1985: 316). Adikarto merupakan wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman, sehingga bangunan yang berada di atas tanah (Pakualaman Ground) harus menyerahkan hasilnya kepada Kadipaten Pakualam, karena kepemilikan tanah lokasi berdirinya pabrik gula Sewu Galur merupakan tanah apanage (tanah apanage atau tanah lungguh adalah tanah milik raja yang diberikan kepada patuh sebagai upah atau gaji atas jasanya kepada raja) milik Kadipaten Pakualaman meskipun pabrik gula Sewu Galur dimiliki oleh pengusaha swasta.

B.  Pengelolaan Keuangan Praja

Kemajuan suatu Negara atau pemerinatahan dapat dilihat dari tata perekonomiannya. Hal ini merupakan landasan pokok disamping pelaksanaan sistem pemerintahan yang tepat serta pertahanan wilayah yang dapat diandalkan. Banyaknya pendapatan suatu Negara atau pemerintahan, tetapi tidak mampu untu mengelolanya hanya akan menjadi hal yang percuma dan tidak akan menjadikan Negara tersebut maju dan berkembang.

Keuangan di Praja Pakualaman dikelola oleh organisasi kas Pakualaman dan menyalurkannya kepada kantor kas urusan anggaran. Kantor in mengatur keuangan yang berasal dari Praja Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta. Sumber penerimaan keuangan Praja Pakualaman adalah dari pajak, yaitu pajak kepala, tanah, penghasilan, kendaraan, akte tanah, sewa tanah dan pungutan balik nama tanah. Namun Praja Pakualaman tidak diperkenankan menarik pajak jalan, pasar dan warung.

Sejak 1925, penarikan pajak di Kadipaten Pakualaman dilaksanakan oleh para pegawai berpangkat Mantri Tondo Pananggap atau Mantri Tondo Pamicis yang digaji. Setiap minggu, Mantri Tondo Pananggap mendatangi setiap desa dan mencatat jumlah penduduk wajib pajak serta pajak yang telah disetorkan. Pamong Desa dan Kepala Kampung yang membantu dalam penarikan pajak diberi imbalan sebesar 2% dari jumlah pajak yang terkumpul.

Di luar pajak desa, satu-satunya usaha yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman adalah pasar, baik pasar di ibukota kadipaten maupun di Kadipaten Adikarto. Pasar-pasar tersebut dikelola dengan sistem “bedriff_economie” atau “ekonomi perusahaan”. Pengurusan soal pasar berada di bawah pengawasan seorang administrateur (pengelola) pasar Jawa yang bekerja untuk Kadipaten Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

Paku Alam memiliki kewajiban untuk membuat dan memelihara jalan serta membantu Pemerinatahan Hindia Belanda dalam membuat dan memelihara benteng. Salah satu proyek yang melibatkan Kadipaten Pakualaman masa pemerintahan Sri Paku Alam VII, antara lain perbaikan jalan raya Sentolo hingga Kedu, jalan raya sepanjang 5 pal atau 9259, 25 m (1 pal=1851,85 m) yang berada di wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman, dan pembuatan jembatan baru di Grahulan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.

C.  Sistem Kepegawaian

Dunia kepegawaian atau ketenagakerjaan, baik di lingkunagn lembaga atau perusahaan pemerintah maupun swasta, tidak semua pegawai atau pekerja yang bekerja di dalamnya mempunyai status kepegawaian yang sama, demikian juga halnya hak dan kewajiban masing-masing. Penggunaan istilah pegawai dan pekerja, kepegawian dan ketenagakerjaan pada hakikatnya tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan, hanya berbeda lingkungan penggunaannya (Slamet Saksono, 1988: 25).

Status kepegawaian di dalam kerajaan pada umumnya memang tidak begitu tegas dan terikat. Siapa yang ingin mengabdi bisa menjadi pegawai. Masa kerajaan dapat dikatakan timbul jarak antara masyarakat dengan Raja. Masa ini hubungan antara pekerja dengan raja bercorak pengabdian dan penyerahan jiwa raga. Tidak dipersoalkan apakah pekerja sebagai abdidalem memperoleh imbalan jasa atau tidak. Hubungan antara pekerja sebagai abdidalem dengan sang Raja benar-benar diresapi dengan penuh kesadaran dan pengertian. Apakah yang diterima dari pihak raja dianggap kebajikan dan anugerah atau pahala. Hal itu mengakibatkan keseimbangan antara jasa dan imbalan jasa tidak dipersoalkan, begitu pula tidak ada penawaran tenaga kerja dan permintaan serta penilaian kerja. Akan tetapi di Pakualaman untuk menjadi pegawai negeri atau pegawai pemerinatahan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pegawai kerajaan atau sering disebut abdidalem merupakan kaum priyayi. Priyayi ini merupakan pegawai pemerintahan colonial (abdining Kanjeng Gubernemen) dan abdidalem Raja (baik dari parentah ageng maupun kraton) (Kuntowijoyo, 2004: 50-51).

Gaji yang kecil tidak menjadikan alasan untuk tidak bekerja di pemerintahan, hal ini dikarenakan pada masa itu pegawai pemerintaha memiliki nilai prestistius yang tinggi. Konsep kekuasaan Jawa telah memberikan dampak yang begitu besar terhadap sistem kepegawaian di sebuah kerajaan. Raja mempunyai wewenang pada rakyat berdasarkan hubungan kawula Gusti. Raja adalah wewakiling Pangeran Kang Ageng (wakil Tuhan Yang Maha Besar), sehingga dalam memperoleh gaji para pegawai kerajaan tidak banyak menuntut karena yang mereka cari adalah memperoleh rahmat dari leluhur untuk keperluan rohani.

Sistem manajemen kepegawaian Pakualaman meskipun masih bersifat kerajaan yang identic tradisional akan tetapi telah memiliki beberapa struktur kepegawian yang cukup jelas. Raja yang merupakan pemimpin pemerintahan di Pakualaman telah membuat sebuah Undang-Undang tertentu yang digunakan sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan di Pakulaman, salah satunya masalah kepegawaian.

Berkaitan dengan masalah kepegawaian, K.G.P.A.A. Paku Alam VIII telah membuat peraturan yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran dalam bekerja. Pegawai Pakualaman meskipun telah dibuatkan sebuah peraturan yang tegas, tetap saja ada yang mangkir dari pekerjaannya. Sebagai contoh dari pelanggaran dalam bekerja adalah penyelewengan dalam masalah izin. Ada beberapa pegawai yang izinnya belum mendapatkan resmi dari atasan sudah meninggalkan pekerjaannya, lalu ada juga yang izin pergi karena ada keperluan sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung dating dan bekerja kembali, ada juga yang meminta izin tidak bekerja dikarenakan sakit tetapi pada kenyataannya hanya berbohong dan ternyata bepergian, lalu ada juga yang tidak izin meninggalkan pekerjaannya tetapi langsung pergi begitu saja. Hal inilah yang menjadi problematika masalah penyelewengan dalam pekerjaan di Pakualaman, sehingga untuk menindak tegas hal ini dibuatlah sebuah peraturan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi ini berupa penurunan jabatan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Pemberian hukuman kesemuanya diserahkan kepada para bupati yang membawahinya. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII yang merupakan kepala pemerintahan sering memberikan masukan kepada bawahannya untuk lebih memperhatkan hal-hal tersebut, agar nantinya tidak menjadi kasus penyelewengan pekerjaan ini.

D.  Sistem Penggajian

Bekerja bagi manusia pada hakikatnya merupakan kewajiban karena dengan bekerja berarti seseorang dapat memperoleh penghasilan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik dengan maupun tanpa keluarga. Bekerja dapat juga berarti suatu pengabdian terhadap diri sendiri, keluarga bahkan juga terhadap masyarakat, karena tidak semua hasil kerja dihabiskan untuk kepentingan hidup dirinya beserta keluarga, tetapi juga digunakan untuk kepentingan hidupnya sendiri beserta keluarga, tetapi juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. Lebih dari itu bekerja juga merupakan ibadah seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Slamet Laksono, 1988: 37).

Penggajian merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut kehidupan pegawai yang bekerja dalam suatu lembaga. Manusia selalu dituntut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dn untuk memenuhi hal itu maka manusia harus bekerja untuk memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diterima inilah yang disebut gaji atau upah. Gaji atau upah adalah imbalan yang diberikan apabila seseorang melakukan pekerjaan bagi orang lain, istana atau negara (Slamet Laksono, 1988: 37). Ditinjau dari penggunannya, istilah gaji dan upah tersebut berbeda pengertiannya. Istilah gaji pada umumnya dipakai di lingkungan pemerintahan atau perusahaan negara, sedangkan upah dikenal dilingkungan swasta. Dasar pemberian gaji di ukur arti beberapa hal yaitu keadaan keuangan perusahaan,  tinggi pasaran gaji, tingkat biaya hidup, perjanjian kerja bagi perusahaan swasta (Slamet Laksono, 1988: 37).

Gaji yang diberikan kepada pegawai Pakualaman sering disebut dengan tunjangan, yang dibedakan menjadi dua, yaitu tunjangan untuk pegawai yang hanya berstatus pegawai dan tunjangan bagi para priyayi (kerabat dekat Pakualaman). Tunjangan bagi pegawai biasanya didasarkan pada jabatannya, sedangkan tunjangan bagi para kerabat dekat Pakualaman yang masih memilki hubungan darah dengan Pakualaman. Pemberian gaji kepada para pegawai di dasarkan atas tingkat kedudukan atau jabatan yang dimiliki. Hampir setiap tahun Pakualaman menaikkan gaji para pegawainya. Untuk jumlah kenaikan berubah-ubh setiap tahunnya.

Gaji para abdidalem pun ikut dinaikkan menurut pangkat dan jabatan yang dipegangnya mengingat harga akan kebutuhan pokok sangat tinggi. K.G.P.A.A. Paku Alam VII sangat memperhatikan kehidupan para bawahannya yang merupakan aktualisasi menganyomi rakyat. Selain itu, Paku Alam VIII juga memberi hadiah secara cuma-cuma kepada para abdidalem berupa pemberian uang belanjda untuk 2 bulan lamanya terhitung mulai dari bulan September dan Oktober tahun 1945.


Sumber:
Sartika Putri Khaerani. 2013. Manajemen Kepegawaian Praja Pakualaman Masa Pemerintahan K.G.P.A.A. Paku Alam VIII Tahun 1937-1950. Skripsi. Yogyakarta: UNY. Hlm 83-94.

Komentar