A. Sumber Keuangan Pakualaman
Pakualaman
merupakan sebuah praja yang memiliki pendapatan yang lumayan besar. Hal itu
didukung oleh adanya aset-aset pemerintahan dan perkebunan yang dimiliki.
Terhitung sejak K.G.P.A.A. Paku Alam VIII memimpin Pakualaman, keadaaan
perekonomian mengalami psang surut. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII mengambil
tindakan kea rah kebijakan yang mengacu pada perlindungan, mengayomi dan
membantu rakyat kecil yang merasa kekurangan. Hal ini perlu diingat bahwa pada
masa-masa revolusi kebutuhan ekonomi rumah tangga sangatlah kurang karena
sering terjadi pertempuran dengan pihak Belanda. untuk itu, K.G.P.A.A. Paku
Alam VIII memerintahkan kepada para pejabat praja Pakualaman untuk lebih
memperhatikan akan kebutuhan rakyatnya.
Secara
garis besar sumber dana Pakualaman itu terdiri dari beberapa sumber,
diantaranya adalah perkebunan. Hal ini dikarenakan pengelolaan perkebunan yang
dikelola oleh Pakualaman mendapatkan perhatian yang besar.
Kondisi
geografis Pakualaman memungkinkan untuk dikembangkan model pemanfaatan wilayah
itu: pertanian dan perkebunan. Perkebunan merupakan cara terbaik untuk struktur
tanah di praja Pakualaman. Oleh karena itu sebagian besar pemasukan untuk perekonomian
Pakualaman ditopang dari hasil perkebunan.
Perkembangan
jumlah penduduk di Kadipaten Pakualaman yang sangat pesat ditambah dengan
meluasnya perkembangan industry perkebunan swasta. Hal ini telah menyebabkan
berkurangnya lahan pertanian milik perseorangan sehingga sebagian besar
penduduk justru hanya menjadi petani penggarap. Mereka mendapatkan upah
tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Untuk jumlah petani
penggarap di wilayah Kadipaten pada tahun 1930 sebanyak 14 orang dari 100 jiwa
yang ada.
Sistem
ekonomi dalam masyarakat petani berdasarkan pada pertanian yaitu dengan
bercocok tanam, peternakan atau perikanan yang menghasilkan pangan dengan
kasatuan-kesatuan produksi yang tidak berspeliasasi. Artinya mereka tidak
menanam tumbuhan hanya pada satu jenis tanaman saja, dan tidak bertenak hanya
dengan satu jenis hewan ternak saja. Para petani mengembangkan sistem pertanian
yang berbeda, yaitu persawahan, kebun dan tegalan. Perkebunan kebun diharapkan
mampu memenuhi kebutuhan hidup petani sehari-hari. Tidak sedikit petani yang
menggantungkan hidup mereka dari hasil kebun yang diperoleh.
Daerah
Adikarto yang merupakan daerah yang tanahnya cukup subur, sehingga banyak
penduduknya yang mata pencahariaannya dalam bidang pertanian. Dalam perkembangannya
kehidupan pertanian penduduk berubah menjadi perkebunan tebu yang dibuka di
Kabupaten Adikarto dan Distrik Pengasih pada tahun 1928. Berkembangnya
perkebunan tebu tersebut karena daerah Adikarto dan Pengasih mendapatkan suplai
air dari sungai Progo dengan jalan air yang dibangun di dekat daerah Sentolo.
Saluran air inilah yang kemudian menjadi sarana peningkatan hasil pertanian dan
perkebunan dari daerah Pengasih sampai ke daerah Adikarto, yang secara langsung
hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Adikarto.
Pada
tahun 1860 di Yogyakarta didirikan pabrik gula yang digerakkan oleh tenaga air.
Setahun kemudian didirikan empat pabrik gula yang masih dalam penyelesaian.
Karena hasil produksi yang sangat menajubkan kemudian didirikan tujuh pabrik
gula lagi dan satu diantaranya menggunakan tenaga uap. Produksi gula pada waktu
itu mencapai 20.751 pikul dan naik menjadi 64.500 pikul. Pabrik gula tersebut
mempergunakan areal seluas 14.998 bau dan naik menjadi 16.435 bau selama empat
tahun. Tenaga kerja yang digunakan sekitar 13.704 dan tenaga kerja yang
direkrut secara tradisional jauh lebih banyak.
Pada
awal abad ke-20, Jawa mencapai puncak zaman keemasan dalam perusahaan gula dari
tebu dan memiliki 179 pabrik gula. Termasuk 17 diantaranya berada di
Yogyakarta. Adapun 17 diantaranya Randugunting, Tanjungtirto, Wonocatur,
Rewulu, Demakijo, Cebongan, Beran, Medari, Sendangpitu, Kedaton Pleret,
Padokan, Bantul, Barongan, Gondang Lipuro, Gesikan dan pabrik gula Sewu Galur.
Dari jumlah yang sekian banyaknya itu, tak satupun dimiliki oleh keluarga suku
bangsa Jawa baik dari keluarga Kasultanan maupun Pakualaman. Berbeda dengan
daerah Surakarta yang pernah memiliki 16 buah pabrik gula, tiga diantaranya
dimiliki oleh keluarga Kasunanan dan Mangkunegaran (Alec Gordon, 1982: 32).
Pabrik
gula Sewu Galur didirikan bersamaan dengan jembatan yang menghubungkan antara Onderdistirk Galur dengan Onderdistrik Srandakan pada tahun 1860.
Jembatan ini dinamakan jembatan Progo atau dikenal dengan nama jembatan
Srandakan dengan panjang kurang lebih 600 meter di atas sungai Progo. Pabrik
gula yang berada di Yogyakarta pertama kali digerakkan oleh tenaga air, karena
hasil gula yang meningkat maka dalam perkembangannya digerakkan oleh tenaga uap
(Suhartono, 1991: 19).
Latar
belakang pembangunan pabrik gula Sewu Galur didasarkan atas beberapa alasan, pertama, bahan utama pembuatan gula
adalah tebu, tanaman tebu tumbuh dan berkembang dengan subur dan baik di Onderneming Sewu Galur, hal ini
dikarenakan kondisi gografisnya dan juga diimbangi dengan kandungan tanah dan
irigasi yang baik, dengan demikian tidak mengherankan apabila di Onderneming Sewu Galur didirikan pabrik gula yang sesuai
dengan wilayah dan letak berdirinya yaitu Sewu Galur. Kedua, pembangunan jembatan kereta apai Semarang Vorstenlanden membuat transportasi
semakin cepat dan efisien sehingga menguntungkan secara sosial dan ekonomi bagi
wilayah itu. Ketiga, irigasi yang
baik di wilayah Sewu Galur adalah pabrik gula satu-satunya yang berada di
wilayah Pakualaman pada masa pemerintahan Kolonial Belanda (Soedarisman
Poerwokoesoemo, 1985: 316). Adikarto merupakan wilayah kekuasaan Kadipaten
Pakualaman, sehingga bangunan yang berada di atas tanah (Pakualaman Ground)
harus menyerahkan hasilnya kepada Kadipaten Pakualam, karena kepemilikan tanah
lokasi berdirinya pabrik gula Sewu Galur merupakan tanah apanage (tanah apanage atau tanah lungguh adalah tanah milik raja
yang diberikan kepada patuh sebagai upah atau gaji atas jasanya kepada raja)
milik Kadipaten Pakualaman meskipun pabrik gula Sewu Galur dimiliki oleh
pengusaha swasta.
B. Pengelolaan Keuangan Praja
Kemajuan
suatu Negara atau pemerinatahan dapat dilihat dari tata perekonomiannya. Hal
ini merupakan landasan pokok disamping pelaksanaan sistem pemerintahan yang
tepat serta pertahanan wilayah yang dapat diandalkan. Banyaknya pendapatan
suatu Negara atau pemerintahan, tetapi tidak mampu untu mengelolanya hanya akan
menjadi hal yang percuma dan tidak akan menjadikan Negara tersebut maju dan
berkembang.
Keuangan
di Praja Pakualaman dikelola oleh organisasi kas Pakualaman dan menyalurkannya
kepada kantor kas urusan anggaran. Kantor in mengatur keuangan yang berasal
dari Praja Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta. Sumber penerimaan keuangan
Praja Pakualaman adalah dari pajak, yaitu pajak kepala, tanah, penghasilan,
kendaraan, akte tanah, sewa tanah dan pungutan balik nama tanah. Namun Praja
Pakualaman tidak diperkenankan menarik pajak jalan, pasar dan warung.
Sejak
1925, penarikan pajak di Kadipaten Pakualaman dilaksanakan oleh para pegawai
berpangkat Mantri Tondo Pananggap atau Mantri Tondo Pamicis yang digaji. Setiap
minggu, Mantri Tondo Pananggap mendatangi setiap desa dan mencatat jumlah
penduduk wajib pajak serta pajak yang telah disetorkan. Pamong Desa dan Kepala
Kampung yang membantu dalam penarikan pajak diberi imbalan sebesar 2% dari
jumlah pajak yang terkumpul.
Di
luar pajak desa, satu-satunya usaha yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman
adalah pasar, baik pasar di ibukota kadipaten maupun di Kadipaten Adikarto.
Pasar-pasar tersebut dikelola dengan sistem “bedriff_economie” atau “ekonomi perusahaan”. Pengurusan soal pasar
berada di bawah pengawasan seorang administrateur (pengelola) pasar Jawa yang
bekerja untuk Kadipaten Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Paku
Alam memiliki kewajiban untuk membuat dan memelihara jalan serta membantu
Pemerinatahan Hindia Belanda dalam membuat dan memelihara benteng. Salah satu
proyek yang melibatkan Kadipaten Pakualaman masa pemerintahan Sri Paku Alam
VII, antara lain perbaikan jalan raya Sentolo hingga Kedu, jalan raya sepanjang
5 pal atau 9259, 25 m (1 pal=1851,85 m) yang berada di wilayah kekuasaan
Kadipaten Pakualaman, dan pembuatan jembatan baru di Grahulan, Kecamatan Wates,
Kabupaten Kulon Progo.
C. Sistem Kepegawaian
Dunia
kepegawaian atau ketenagakerjaan, baik di lingkunagn lembaga atau perusahaan
pemerintah maupun swasta, tidak semua pegawai atau pekerja yang bekerja di
dalamnya mempunyai status kepegawaian yang sama, demikian juga halnya hak dan
kewajiban masing-masing. Penggunaan istilah pegawai dan pekerja, kepegawian dan
ketenagakerjaan pada hakikatnya tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya
dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan, hanya berbeda lingkungan
penggunaannya (Slamet Saksono, 1988: 25).
Status
kepegawaian di dalam kerajaan pada umumnya memang tidak begitu tegas dan
terikat. Siapa yang ingin mengabdi bisa menjadi pegawai. Masa kerajaan dapat
dikatakan timbul jarak antara masyarakat dengan Raja. Masa ini hubungan antara
pekerja dengan raja bercorak pengabdian dan penyerahan jiwa raga. Tidak
dipersoalkan apakah pekerja sebagai abdidalem
memperoleh imbalan jasa atau tidak. Hubungan antara pekerja sebagai abdidalem dengan sang Raja benar-benar
diresapi dengan penuh kesadaran dan pengertian. Apakah yang diterima dari pihak
raja dianggap kebajikan dan anugerah atau pahala. Hal itu mengakibatkan
keseimbangan antara jasa dan imbalan jasa tidak dipersoalkan, begitu pula tidak
ada penawaran tenaga kerja dan permintaan serta penilaian kerja. Akan tetapi di
Pakualaman untuk menjadi pegawai negeri atau pegawai pemerinatahan harus
memenuhi beberapa persyaratan. Pegawai kerajaan atau sering disebut abdidalem merupakan kaum priyayi.
Priyayi ini merupakan pegawai pemerintahan colonial (abdining Kanjeng Gubernemen) dan abdidalem Raja (baik dari parentah ageng maupun kraton)
(Kuntowijoyo, 2004: 50-51).
Gaji
yang kecil tidak menjadikan alasan untuk tidak bekerja di pemerintahan, hal ini
dikarenakan pada masa itu pegawai pemerintaha memiliki nilai prestistius yang
tinggi. Konsep kekuasaan Jawa telah memberikan dampak yang begitu besar
terhadap sistem kepegawaian di sebuah kerajaan. Raja mempunyai wewenang pada
rakyat berdasarkan hubungan kawula Gusti.
Raja adalah wewakiling Pangeran Kang
Ageng (wakil Tuhan Yang Maha Besar), sehingga dalam memperoleh gaji para
pegawai kerajaan tidak banyak menuntut karena yang mereka cari adalah
memperoleh rahmat dari leluhur untuk keperluan rohani.
Sistem
manajemen kepegawaian Pakualaman meskipun masih bersifat kerajaan yang identic tradisional
akan tetapi telah memiliki beberapa struktur kepegawian yang cukup jelas. Raja yang
merupakan pemimpin pemerintahan di Pakualaman telah membuat sebuah
Undang-Undang tertentu yang digunakan sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan
di Pakulaman, salah satunya masalah kepegawaian.
Berkaitan
dengan masalah kepegawaian, K.G.P.A.A. Paku Alam VIII telah membuat peraturan
yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran dalam bekerja. Pegawai Pakualaman
meskipun telah dibuatkan sebuah peraturan yang tegas, tetap saja ada yang
mangkir dari pekerjaannya. Sebagai contoh dari pelanggaran dalam bekerja adalah
penyelewengan dalam masalah izin. Ada beberapa pegawai yang izinnya belum
mendapatkan resmi dari atasan sudah meninggalkan pekerjaannya, lalu ada juga
yang izin pergi karena ada keperluan sampai batas waktu yang ditentukan tidak
kunjung dating dan bekerja kembali, ada juga yang meminta izin tidak bekerja
dikarenakan sakit tetapi pada kenyataannya hanya berbohong dan ternyata
bepergian, lalu ada juga yang tidak izin meninggalkan pekerjaannya tetapi
langsung pergi begitu saja. Hal inilah yang menjadi problematika masalah penyelewengan
dalam pekerjaan di Pakualaman, sehingga untuk menindak tegas hal ini dibuatlah
sebuah peraturan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi ini berupa
penurunan jabatan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Pemberian hukuman
kesemuanya diserahkan kepada para bupati yang membawahinya. K.G.P.A.A. Paku
Alam VIII yang merupakan kepala pemerintahan sering memberikan masukan kepada
bawahannya untuk lebih memperhatkan hal-hal tersebut, agar nantinya tidak menjadi
kasus penyelewengan pekerjaan ini.
D. Sistem Penggajian
Bekerja
bagi manusia pada hakikatnya merupakan kewajiban karena dengan bekerja berarti
seseorang dapat memperoleh penghasilan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik dengan maupun tanpa keluarga. Bekerja dapat
juga berarti suatu pengabdian terhadap diri sendiri, keluarga bahkan juga
terhadap masyarakat, karena tidak semua hasil kerja dihabiskan untuk
kepentingan hidup dirinya beserta keluarga, tetapi juga digunakan untuk
kepentingan hidupnya sendiri beserta keluarga, tetapi juga digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Lebih dari itu bekerja juga merupakan ibadah seseorang
terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Slamet Laksono, 1988: 37).
Penggajian
merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut kehidupan pegawai yang
bekerja dalam suatu lembaga. Manusia selalu dituntut untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari dn untuk memenuhi hal itu maka manusia harus bekerja untuk memperoleh
penghasilan. Penghasilan yang diterima inilah yang disebut gaji atau upah. Gaji
atau upah adalah imbalan yang diberikan apabila seseorang melakukan pekerjaan
bagi orang lain, istana atau negara (Slamet Laksono, 1988: 37). Ditinjau dari
penggunannya, istilah gaji dan upah tersebut berbeda pengertiannya. Istilah gaji
pada umumnya dipakai di lingkungan pemerintahan atau perusahaan negara,
sedangkan upah dikenal dilingkungan swasta. Dasar pemberian gaji di ukur arti
beberapa hal yaitu keadaan keuangan perusahaan,
tinggi pasaran gaji, tingkat biaya hidup, perjanjian kerja bagi
perusahaan swasta (Slamet Laksono, 1988: 37).
Gaji
yang diberikan kepada pegawai Pakualaman sering disebut dengan tunjangan, yang
dibedakan menjadi dua, yaitu tunjangan untuk pegawai yang hanya berstatus
pegawai dan tunjangan bagi para priyayi (kerabat dekat Pakualaman). Tunjangan bagi
pegawai biasanya didasarkan pada jabatannya, sedangkan tunjangan bagi para
kerabat dekat Pakualaman yang masih memilki hubungan darah dengan Pakualaman. Pemberian
gaji kepada para pegawai di dasarkan atas tingkat kedudukan atau jabatan yang
dimiliki. Hampir setiap tahun Pakualaman menaikkan gaji para pegawainya. Untuk jumlah
kenaikan berubah-ubh setiap tahunnya.
Gaji
para abdidalem pun ikut dinaikkan
menurut pangkat dan jabatan yang dipegangnya mengingat harga akan kebutuhan
pokok sangat tinggi. K.G.P.A.A. Paku Alam VII sangat memperhatikan kehidupan
para bawahannya yang merupakan aktualisasi menganyomi rakyat. Selain itu, Paku
Alam VIII juga memberi hadiah secara cuma-cuma kepada para abdidalem berupa pemberian uang belanjda untuk 2 bulan lamanya
terhitung mulai dari bulan September dan Oktober tahun 1945.
Sumber:
Sartika Putri
Khaerani. 2013. Manajemen Kepegawaian Praja Pakualaman Masa Pemerintahan
K.G.P.A.A. Paku Alam VIII Tahun 1937-1950. Skripsi.
Yogyakarta: UNY. Hlm 83-94.
Komentar
Posting Komentar